Pansus RUU Kamnas : Butuh Waktu Pelajari RUU Kamnas
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) telah mendapatkan penjelasan Pemerintah, terkait revisi draft RUU Kamnas. Pansus membutuhkan waktu mempelajari revisi RUU yang disampaikan Pemerintah. “Pemerintah sudah merevisi draft RUU Kamnas. Awalnya ada 60 pasal, kini menjadi 55 pasal. Namun ia tak menjelaskan pasal apa saja yang dipangkas,” kata Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Rapat Kerja Pansus RUU Keamanan Nasional berlangsung Selasa (23/10), hadir mewakili Pemerintah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
Agenda selanjutnya adalah, masing-masing Fraksi akan mendalami penjelasan pemerintah hari ini. Kemudian akan dilakukan rapat internal usai reses. Apalagi, rapat Badan Musyawarah DPR menyetujui perpanjangan pembahasan RUU Kamnas. "Satu masa sidang dan kalau masa sidang ke depan belum selesai, kita masih bisa meminta perpanjangan satu kali lagi. Biasanya diterima," jelas Agus Gumiwang.
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusuma menambahkan janji pemerintah yang akan membuka ruang lebar untuk membahas berbagai hal sesuai aspirasi masyarakat perlu diapresiasi. Namun, Pansus akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terhadap hasil RUU yang sudah diperbaiki pemerintah. "Kami ingin membaca terlebih dahulu dan mudah-mudahan RUU ini bisa kami harmonisasi," ujar Dimyati.
Anggota Pansus RUU Kamnas dari fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono punya pandangan serupa. Ia mengatakan, jika RUU Kamnas ini nantinya disahkan maka akan menjadi undang-undang pokok terhadap perundangan lainnya. Karena itu, Pansus perlu membahas secara serius. "Sehingga nantinya bisa menjadi undang-undang pedoman kita bersama. Karena terkait Kamnas ini sangat kompleks," ungkap Ignatius.
Dalam penjelasannya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Kamnas tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Justru peran Polri dipertegas.
RUU Kamnas juga tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," kata Purnomo.
Purnomo mengatakan, RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjamin draft RUU Kamnas tidak akan mengurangi kebebasan pers.
Purnomo menambahkan, Dewan Keamanan Nasional (DKN) melibatkan unsur masyarakat. DKN bukan lembaga operasional. Purnomo memastikan drfat RUU Kamnas telah diharmonisasi dan sudah tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. "Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan," jelas Purnomo. (as), foto : wahyu/parle/hr.