Sosialisasi Persekjen Nomor 13 Tahun 2023, Mudahkan Pembinaan Serta Akselerasi Percepatan yang Selaras
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Asep Ahmad Saefulloh. Foto : Mu/Man
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Asep Ahmad Saefulloh, memimpin acara yang diselenggarakan dengan tema Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan Badan Kepegawaian Negara, serta Sosialisasi Tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2023 di Hotel Sheraton, Jakarta. Ada pun sosialisasi tersebut bertujuan dalam memudahkan pembinaan untuk para pejabat fungsional di DPR RI hingga akselerasi percepatan yang selaras.
"Kenapa Sosialisasi Persekjen no.13 tahun 2023 perlu dilakukan? Agar untuk memudahkan pembinaan sehingga akselerasi percepatan dari masing-masing jabatan fungsional bisa selaras," kata Asep dalam wawancara kepada Parlementaria, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Asep dengan sapaan akrabnya, menyampaikan mengingat adanya lima jabatan fungsional yang berbeda peraturan di antara mereka. Kelima jabatan ini termasuk Perisalah Legislatif, Asisten Perisalah Legislatif, Analis Legislatif, Analis Pemantauan Peraturan Perundangan-Undangan Legislatif, dan Analis APBN.
Mengelola jabatan-jabatan fungsional yang begitu beragam dengan peraturan yang berbeda-beda memiliki dampak yang signifikan pada proses pembinaan. Oleh karena itu, pembinaan yang beragam tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar berjalan sejalan, terutama untuk memastikan bahwa keseluruhan profesionalitas dan kemajuan para pejabat ini mencapai tingkat yang seragam.
"Kelima jabatan fungsional ini memiliki aturan main yang berbeda, konsekuensinya pembinaan pun berbeda. Padahal kelima jabatan itu sama-sama kita yang bina. Agar terjadi keseragaman dalam pembinaan, tentu kita perlu membuat aturan yang bagaimana peraturan itu kita seragamkan," ungkap Asep.
Asep berharap dengan PerSekjen no.13 tahun 2023, akan terciptanya lingkungan kerja yang lebih selaras dan memberikan kesempatan yang sama bagi pejabat fungsional di DPR RI untuk berkembang dan berkontribusi sesuai dengan tingkat profesionalitas yang diinginkan.
Dengan begitu, DPR RI dapat memastikan pembinaan dan akselerasi perkembangan yang sejalan dan seragam, tanpa ada perasaan kecemburuan atau diskriminasi. "Jadi kita bisa berjalannya bersama-sama. Tidak ada kecemburuan, dengan contoh jabatan fungsional ini lebih diperhatikan," tutupnya. (mun/aha)