Ketua MK Nilai Produk Legislasi DPR Cukup Baik
Komisi III menyambut baik penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut produk legislasi yang dihasilkan DPR cukup baik. Publik memang banyak yang mengajukan peninjauan kembali ke MK tetapi fakta menunjukkan dari 520 UU yang diuji sejak tahun 2003 hanya 143 yang dikabulkan atau setara 27 persen.
“Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Mahfud hanya 27 persen peninjauan yang diterima, itu berarti proses legislasi di DPR cukup baik. Jadi anggapan publik produk legislasi DPR berdasarkan transaksi itu terbantahkan,” kata anggota Komisi III Syarifudin Sudding dalam Rapat Konsultasi dengan MK di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/12).
Anggota Komisi III dari FPAN Taslim menilai informasi yang disampaikan Ketua MK sebagai kabar baik. Ia secara khusus menyoroti anggapan yang berkembang di publik apabila ada pihak yang memperkarakan sebuah UU seakan-akan produk legislasi tersebut pasti bermasalah. “Saya mengusulkan perlu filter dulu sebelum pengujian di MK,” ujarnya.
Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan produktifitas lembaga yang dipimpinnya dalam menyelesaikan perkara setiap tahun meningkat. Sampai akhir tahun ini jumlah kasus yang harus diselesaikan tinggal 58 perkara. UU yang paling banyak diuji adalah yang terkait politik dan tentang pengaturan sumber daya alam yang dianggap merugikan rakyat.
Terkait usulan melakukan filter peninjauan kembali UU yang diajukan masyarakat menurut kandidat presiden 2014 versi lembaga survey ini memang dilakukan sejumlah negara seperti Polandia. “Di Polandia sebelum disahkan RUU itu diperiksa MK kemudian baru disahkan parlemen. Kalau kita menganut judicial review setelah UU disahkan,” jelasnya.
Masa Tugas Hakim MK
Dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso tersebut Mahfud juga melaporkan tentang akan berakhirnya masa tugas Hakim MK, 1 April 2013. Sesuai ketentuan UU enam bulan sebelum masa tugas berakhir harus disampaikan kepada DPR. Ia juga menjelaskan tidak benar informasi yang beradar pihaknya menyampaikan pengunduran diri.
“Ada simpang siur berita seakan-akan Ketua MK mengundurkan diri. Yang benar adalah saya melaksanakan perintah UU bahwa 6 bulan sebelum masa tugas berakhir agar melapor ke DPR,” tandasnya. Ia juga menjawab pertanyaan beberapa anggota Komisi III tentang kemungkinan kembali mencalonkan untuk periode kedua. “Saya sudah cukup sampai terminal ini, tidak perlu sampai terminal kedua,”ungkapnya.
Priyo Budi Santoso mengatakan DPR akan segera memproses pergantian Hakim Konstitusi tersebut. Ia berharap Komisi III yang akan menjalankan tugas itu dapat memilih kandidat terbaik. “Selama ini Hakim Konstitusi dari kantong DPR selalu yang terbaik dibanding dari kantong MA dan kantong Presiden. Ini terbukti dua hakim pilihan DPR selau terpilih menjadi Ketua,”kata dia. (iky)foto:wy/parle