Diah Pitaloka Ingatkan Kemenag Perbaharui Data Kuota Tambahan Haji di e-Hajj

23-11-2023 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat Rapat Dengar Pendapat Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Kaban BPKH, dan Dirut Garuda di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Geraldi/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan Kementerian Agama (Kemenag) agar menindaklanjuti secara serius kuota tambahan jamaah haji tahun 2024. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, kuota tambahan tersebut belum disinkronisasikan ke dalam aplikasi e-Hajj.


Sebab itu, ia mengingatkan Kemenag untuk segera menindaklanjuti penambahan kuota tersebut di dalam data e-Hajj. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Kaban BPKH, dan Dirut Garuda di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Menurutnya, jika data tersebut tidak segera diperbaharui, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap perhitungan biaya haji 2024.


“Harusnya (penambahan kuota) segera direspon oleh Kementerian Agama menjadi kuota yang sifatnya keputusan. Dalam UU Haji itu harus diputuskan, apakah (penambahan kuota) itu masuk menjadi komposisi kuota haji reguler atau khusus, Nah, kuota itu harus dimasukan ke dalam e-Hajj,” ucap Diah.


Sebagaimana yang diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 orang. Rencananya, kuota tambahan tersebut akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8 persen.


Walaupun begitu, hingga kini, Namun hingga saat ini, tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam sistem e-Hajj. Sistem itu merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Kemenag di dalamnya terdapat sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik berisi kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas. Kuota tersebut secara berkala akan diperbaharui agar bisa diakses dan dipantau secara transparan oleh publik.


“Walaupun ini persoalan teknis ya, tapi kita butuh surat keputusan dari kementrian agama, at least menjadi dasar penetapan kuota yang sebelum kalau secara teknis akan masuk e-Hajj,” tandas politisi Fraksi PDI-Perjuangan. (ts,mag/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Koordinasi Program Sekolah Rakyat dengan Kementerian Terkait
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang konsep Sekolah Rakyat sebagai solusi untuk menekan angka putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari...
Komisi VIII Raker dengan Mensos, Bahas Efisiensi Anggaran dan Program Kerja
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menerima penjelasan...
Komisi VIII Apresiasi Terbentuknya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi...
Maman Dorong BNPB Tingkatkan Sinergi dengan Publik dan Swasta
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman, menyoroti dampak signifikan dari efisiensi anggaran terhadap penanganan bencana di Indonesia....