DPR Sayangkan Adanya Informasi Salah Pengesahan RUU Desa

14-12-2012 / PANITIA KHUSUS

 

Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam  menegaskan bahwa hari Jumat (14/12)  ini bukan hari pengesahan RUU Desa. “ Saya juga dengar banyak masyarakat  aliansi atau parede Nusantara  mendapatkan informasi bahwa R UU desa akan disahkan hari iniInformasi ini menyesatkan, kok ada informasi yang asimetris, sangat saya sayangkan,” ujarnya ketika menggelar audensi dengan  Aliansi Desa Indonesia (ADI) di Gedung DPR Jumat (14/12) sore.

Muqowam yang didampingi Wakil Ketua Chotibul Umam Wiranu lebih lanjut mengatakan, biarlah proses berjalan di Pansus dimana ada wakil dari fraksi, Pemerintah  dan juga legal drafter. “ Kami sangat memahami, termasuk adanya demo,  tapi kami tidak bisa dipaksa dan tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Wakil pengadu yang rekan-rekannya berdemo di lur gedung menyatakan, di luar sana sudah berkomitmen “  hari ini atau tidak sama sekali, artinya datang ke Jakarta minta ketegasan DPR untuk menyelesaikan RUU hari ini. Mohon DPR punya komitmen, mohon  diperhatikan sehingga bisa mengajak pulang  dengan hasil yang pasti, UU Desa segera lahir dengan substansi sesuai tuntutan,” tegasnya.

Wakil  Ketua Panja RUU Desa Chotibul Umam Wiranu mengatakan  klausul yang ada dalam RUU desa nantinya akan memihak pada kemajuan masayarakat desa, perangkat desa dan kepala desa.

RUU ini sudah pernah tigakali dibahas DPR pasca reformasi. Pertama RUU pemerintah desa- ditolak DPR karena asumsi pemerintah desa itu hanya administrasi pemerintahan desa yang takmencakup hal-hal terkait dengan pembangunan desa.

Kemudian  DPR ajukan RUU Pembangunan Desa juga tidak disepakati oleh pemerintah, sebab asumsi pembangunan  desa itu harus diselaraskan dengan UUD 45 yang mengakui hanya  tiga tingkatan pemerintah yaitu pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Sehingga pembangunan desa adalah bagian tak terpisahkan pemerintah kabupaten.

RUU desa sekarang ini adalah kali ketiga , tidak hanya memikirkan kepala desa, perangkat desa sebalikya juga tak ingin terjebak dengan masyarakat desa. Karena itu disepakti RUU ini Desa judul belakangan yang penting isinya.

Ditegaskan, RUU Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari RUU Pemda , UU Pilkada dan UU Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah, adalah UU yang penting. Karena itu sepakat tidak akan melakukan politisasi atas RUU ini untuk kepentingan masing-masing partai politik atau golongan.

Pansus tidak akan terpengaruh tekanan politik siapapun dan tidak akan terprovokasi siapapun, karena Pansus sepakat RUU ini harus selesai karena komitmannya sudah tiga kali pembahasan.

“ Kita tidak dalam posisi saling menekan tapi berkomunikasi untuk selesaikan UU ini,” jelas Chotibul menambahkan.(mp)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...