DPR Minta Temuan PPATK Ditindaklanjuti
Sejumlah anggota Komisi III memberi apresiasi terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut hasil analisis 106 laporan yang diduga hasil korupsi dan pencucian uang 69.7 persen diantaranya melibatkan anggota DPR/DPRD. Namun hasil analisis transaksi ini diminta jangan berhenti pada laporan pada publik semata tetapi harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Laporan itu menurut saya masuk akal jadi kita apresiasi, tetapi jangan sekedar pengumuman saja. Kita minta aparat penegak hukum menindaklanjuti, kalau tidak akhirnya hanya jadi fitnah," kata anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir di Jakarta, Selasa (8/1/13).
Ia menenggarai transaksi itu terjadi melibatkan sejumlah pihak seperti pejabat kementrian teknis terkait, kementrian keuangan serta anggota legislatif. Kongkalingkong seperti itu menurutnya cendrung terjadi pada anggota partai yang berkuasa sedang yang lainnya hanyalah ikut-ikutan.
Sementara itu bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengingatkan transaksi yang dianalis PPATK tidak otomatis adalah korupsi.
"Ada aturan dalam perbankan transaksi diatas Rp 100 juta harus dilaporkan, maka setiap transaksi di atas Rp 100 juta sudah masuk kategori mencurigakan lalu diindikasikan korupsi. Jadi perlu ada penegasan dari penyidik status transaksi-transaksi tersebut," jelasnya.
Baginya walaupun merepotkan secara administrasi langkah itu berguna untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Sedangkan analisis yang dilakukan PPATK tersebut penting untuk mempersempit ruang perilaku koruptif dan membenahi sistem penganggaran.(iky)/foto:iwan armanias/parle.