RUU PPDK Dorong Percepatan Pemberdayaan Daerah Kepulauan
Pansus Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) DPR RI akan mendorong percepatan pemberdayaan daerah kepulauan.
“Oleh sebab itu judul RUU ini Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan. Kalau tertinggal itu menjadi masalah nasional,” kata Wakil Ketua Pansus Alexander Letaay saat RDP yang dihadiri Deputi bidang Pengendalian Kerusakan lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Arief Yuwono, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Krisna Rya, di Gedung DPR, Rabu (6/2).
Dia mengatakan, RUU PPDK merupakan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR, sementara Presiden telah menunjuk 4 menteri mewakili Pemerintah untuk membahasnya bersama dengan DPR RI, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.
Menurutnya, Pansus telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, termasuk pihak para pakar, Asosiasi DPRD Tingkat I dan II, Bupati dan Walikota. Sudah juga mengadakan dengar pendapat dengan 7 kementerian dan DPD.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, berbagai pihak telah mendukung RUU PPDK sebagai upaya bersama dalam rangka menyelesaikan masalah nasional. “Yaitu mengupayakan daerah-daerah kepulauan bisa berdayakan sedemikian rupa, sehingga maju secara cepat dengan daerah-daerah di daratan,” katanya.
Dia menyampaikan, Pemerintah menyambut baik gagasan ini, yang semula dari 7 provinsi kepulauan, yaitu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau Kepulauan, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara. Kemudian dibawa ke DPR dan DPR membahasnya dalam Badan Legislasi, kemudian mensahkan itu menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, Pemerintah meminta waktu untuk menyusun pendapatnya, karena pendapat semula Pemerintah adalah menteri Dalam Negeri dalam hal ini, supaya RUU ini tidak perlu ada tetapi cukup di insert dalam revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Alex menegaskan, setelah melihat RUU yang diajukan pemerintah, DPR berpendapat substansi yang ada dalam RUU PPDK tidak bisa diakomodir hanya dalam 2 Bab yang diusulkan Pemerintah.
“Sebab pada dasarnya RUU PPDK berbicara tentang merubah paradigma pembangunan nasional sebagai negara kepulauan, daerah-daerah kepulauan orientasinya harus memanfaatkan Sumber Daya Alam di laut seoptimal mungkin,” imbuhnya. (as)foto:wy/parle