DPR TAK HAMBAT RUU PENGADILAN TIPIKOR

03-07-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara menegaskan, tidak pernah terlintas bagi DPR untuk melambat-lambatkan penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor. Justru yang dipertanyakan mengapa pemerintah memasukkan RUU Tipikor pada saat RUU Pengadilan Tipikor sedang dibahas. DPR tetap menyikapi, setiap UU harus memuat landasan yuridis, filosofis dan sosiologis, bukan politis. Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/7) Dewi yang didampingi Pimpinan Pansus lainnya menyatakan, akan melakukan sinkroninsasi. “ Sinkronisasi penting, jangan sampai nanti tidak aplikatif atau ada perlakuan yang tidak sama kepada warga masyarakat dalam kaitan masalah hukum. “ Kalau ini terjadi bisa ada satu kasus di tangani dua pengadilan berbeda. Tidak ada kepastian hukum. Ini yang harus diwaspadai. Kita bukan tunggu tapi sinkronisasi itu perlu,” ungkap dia. Didampingi Wakil Ketua Pansus Arbab Prapoeka dan M. Nurdin, dia menyatakan pihaknya tak ingin membahas RUU ini dipolitisasi karena menyangkut soal yuridis. “ Memang RUU Tipikor ini harus disinkronisasikan dengan peradilan umum, karena ibaratnya Pengadilan Tipikor ini anaknya, sedangkan Peradilan Umum ini ibunya. Memang agak sedikit aneh, anaknya mau lahir dulu, ibunya belum,” ia menjelaskan. Menurutnya, Pansus Tipikor berkordinasi dengan Pansus Peradilan Umum untuk bisa memasukkan hal-hal yang diatur Pengadilan Tipikor dalam Peradilan Umum. Ini sudah coba sinkronisasikan mulai sekarang, karena satu bicara system sedang RUU Tipikor merupakan salah satu institusi dari Peradilan Umum. Kembali dia menyatakan keheranannya, sekarang baru muncul dan mendadak, ketika sedang membahas RUU Pengadilan Tipikor tiba-tiba Pemerintah memasukkan RUU Tipikor. Pada saat Dewan dan pemerintah membicarakan pengadilannya, tiba-tiba keluarlah RUU materiilnya. “ RUU ini betul-betul baru masuk, dibicarakan dalam rapat paripurna pekan lalu dan pansusnya belum ada,” ujarnya. Untuk itu perlu penanganan yang hati-hati. Kelihatannya antara draft RUU Pengdilan Tipikor dan RUU Tipikor ada perbedaan yang memerlukan diskusi sebab setiap pembahasan RUU harus sinkron dan koheren. Yang satu pengadilannya yang satu tindak pidana, nanti menyangkut bagaimana beracaranya, RUU Tipikor ini akan menjadi perhatian yang sangat khusus dari DPR dalam rangka sinkronisasi dengan RUU Pengadilan Tipikor. Dismaping itu juga RUU Money Luandry juga harus disinkorinkan karena money laundry sumbernya dari tindak pidana korupsi akan disidangkan di pengadilan ini padahal RUUnya belum dibahas. Tak kalah penting berkaitan dengan Komisi Yudisial, karena komisi ini akan mendapat tugas tambahan bagaimana mengawasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini diantaranya pengawasan hakim-hakimnya. Sinkronisasi ini bukan untuk dipertentangkan tetapi dipersamakan sepanjang yang dimuat di UU Tipikor jangan berbeda dengan yang dimuat di Undang-undang lain. Ditanya mengenai langkah terobosan yang akan dilakukannya, dia akan mencoba menyamakan persepsi dengan pemerintah dalam Panja menyangkut delapan hal isu krusial. Ditegaskan, kita juga tak boleh mencampuradukkan serta merta antara UU KPK tersendiri, UU Tipikor tersendiri dan UU Pengadilan Tipikor, UU Kejaksaan tersendiri. Demikian juga dengan RUU Pencucian Uang dan RUU Komisi Yudisial, semuanya harus koheren. . Mengenai kemungkinan dikeluarkannya Perpu, kata Dewi, sebetulnya kewenangan pemerintah. Tapi DPR melihat, untuk mengeluarkan Perpu harus ada alasan kuat yaitu kegentingan memaksa. “ Tidak ada sesuatu yang mendesak untuk mengeluarkan Perpu,” tegasnya. Disamping itu, untuk mengeluarkan Perpu salah satu syaratnya kalau ada kekosongan hukum. “ Kondisi sekarang ini tidak dalam keadaan genting. Karena itu KPK bisa tetap jalan, begitu pula dengan kejaksaan dan polisi,” ia menambahkan. (mp).
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...