Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji

26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar dalam acara Dialetika Demokrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menyampaikan, Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. 


“Indikasi permainan kuota haji, pelayanan jemaah haji yang masih kurang dan keberangkatan jemaah yang tidak sesuai antrian melengkapi ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengurusi ibadah haji tahun ini,” ungkapnya dalam acara Dialetika Demokrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2024).


Marwan mengharapkan, revisi UU Haji dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan haji lebih baik dan tertib di kemudian hari.


“Tugas Pansus Haji sudah selesai setelah sekian banyaknya panggilan kepada Kemenag dan adanya temuan dilapangan sehingga dapat kita sepakati UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 akan direvisi,” imbuh Marwan.


Seperti diketahui, alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah. 


Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah.  


Inilah yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...