Panja Pengawasan Impor Pangan dan Produk Holtikultura Susun Rencana Kerja
Komisi IV DPR RI menyusun rencana kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Impor Pangan dan Produk Holtikultura. di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (25/2).
Wakil Ketua Komisi IV mengatakan nilai impor produk holtikultura sangat besar sekali,sudah mencapai 1.7 miliar dollar AS (dengan kurs Rp. 9.500, sekitar Rp 16,15 triliun). Sedangkan, Beberapa produk holtikultura bisa di produksi sendirioleh petani Indonesia.
Seiring dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holticultura, dan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, untuk membangun kedaulatan dan swasembada pangan. “Tentunya Panja Pengawasan Impor Pangan dan Produk Holtikultura ini menjadi sangat penting,agar kita juga berdaulat di bidang holtikulturadan sayur dan sayuran,” kata Ibnu Multazam.
Politisi Partai Kebangkitan bangsa ini menjelaskan regulasinya akan dipelajari, karena ada regulasi yang diterbitkan Kementerian Pertaniantentang Pembatasan Pelabuhan Impor Holtikultura, tetapi beberapa saat kemudian ada Peraturan Menteri Perdagangan. “Itu harus disinkronkan agar peraturan-peraturan itu tidak saling kotra produktif terhadap perlindungan petani holtikultura di dalam negeri,” tegas Ibnu.
Dia menginginkan Peraturan yang diterbitkan Pemerintah harus efektif, sehingga tidak masuk buah-buahan holtikulturailegal. Pengertian ilegal itu tidak sesuai manifestnya. “Sehingga kalau peraturan-peraturan itu tidak dikdaya dilapangan akhirnya merugikan petani,” katanya.
Selanjutnya, Ibnu mengatakan harus juga ada pengetetan Bea Masuk. “MestinyaHoltikultura dan Pangan yang bisa diproduksi oleh masyarakat petani Indonesia, bea masuknya tinggi,” tegasnya.
Target sasarannya itu, kalau memang peraturan antar kementerian ini belum sinkron, belum sama, itu kita pelajari dulu, supaya bisa sama supaya bisa menguntungkan petani kita. “Ini peraturan pemerintah atau kementerian, peraturan menteri-menteri itu harus berpihak kepada petani atau berpihak kepada kepentingan negeri kita,” katanya.
Untuk keperluan Panja Pengawasan Impor Pangan dan Produk Holtikultura, Ibnu Multazam mengatakan Komisi IV akan memanggil MenterianPertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustian, Bappenas, dan juga asosiasi impor, asosiasi laut angkut, dan asosiasi lainnya yang terkait. (as), foto : wy/parle/hr.