Baleg Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada, Demi Perbaikan Praktik Pemilu
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025). Foto : Geraldi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembahasan ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang direncanakan berlangsung dalam Masa Sidang II Tahun 2024-2025, yaitu 21 Januari hingga 21 Maret 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa jadwal pembahasan kedua RUU ini akan dimasukkan dalam agenda Baleg selama masa sidang berjalan.
“Saya kira nanti kita susun jadwal yang disisipkan dengan RDPU terkait RUU Pemilu dan Pilkada,” kata Doli dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Selain RUU Pemilu dan Pilkada, Doli juga menyebutkan enam RUU lain yang akan dibahas Baleg dalam masa sidang ini, yaitu RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU Koperasi, RUU Tekstil, dan RUU Komunitas Strategis.
Dalam rapat pleno, Muhammad Kholid, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada dimulai lebih awal untuk menghindari kepentingan tertentu yang bisa muncul di akhir masa pembahasan.
“Kalau kita bahas di akhir-akhir, nanti ada interest tertentu yang muncul. Tapi ketika time frame-nya cukup panjang, pembahasannya bisa lebih substantif dan objektif,” ujar Kholid.
Hal senada disampaikan Ahmad Irawan, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, yang mengusulkan agar RUU Pemilu segera dimasukkan ke dalam jadwal rapat Baleg. Menurutnya, RUU Pemilu telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 yang disepakati bersama pemerintah.
“RUU Pemilu ini termasuk prioritas kita pada tahun 2025. Pengusulnya adalah Baleg, sehingga kita harus menyiapkan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Irawan.
Pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dan memperkuat tata kelola pemilihan di Indonesia. Dengan waktu yang cukup panjang, legislasi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kokoh dan mendukung terciptanya pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. (rnm/aha)