RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah. Foto: Mentari/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) adalah revolusi ekonomi yang bertujuan merangkul masyarakat sektor bawah.
"Selama ini kita sering teriak-teriak, kalau tambang itu hanya untuk pengusaha besar, pengusaha kelas kakap yang dilindungi oleh berbagai pemangku kepentingan. Nah, sekarang saatnya masyarakat diberi ruang besar untuk menggerakkan ekonomi pertambangan mineral dan batubara," ujar Aqib kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Aqib mengaku bahwa langkah yang diambil Baleg ini merupakan langkah positif karena menunjukkan empati dari pemerintah dan DPR. “Ada kurang, ada lebih dalam proses perjalanan, pasti ada,” jelasnya.
"Itu yang harus kita tangkap sebagai cara pandang yang populis, cara pandang yang pro-rakyat," tegas legislator dari Fraksi PAN itu.
Aqib juga optimis bahwa koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan ormas akan menyesuaikan manajemen mereka sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya kira orang dulu mau usaha tentu pasti banyak lika-liku. Kalau ngomong belum pengalaman, ya orang sebelum sukses, kalau enggak pengalaman dulu, kapan mulai?" kata Aqib, yang juga anggota Komisi XII DPR RI.
Ia menilai bahwa RUU ini juga akan berperan dalam mengantisipasi tambang ilegal, yang selama ini merugikan negara. "Kayak batu bara maupun mineral, kalau dihitung kerugian negara itu triliunan rupiah. Dari yang kecil-kecil itu? Iya, dari yang kecil-kecil itu triliunan, bos," jelasnya.
"Nah, ini sebenarnya lagi meramu konsep bagaimana melibatkan rakyat dalam bentuk yang tertib, disiplin, sesuai aturan. Kan bagus, lebih terarah," tutup Aqib. (hal/aha)