Revisi UU Kepariwisataan Harus Adaptif Terhadap Tantangan Global
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pariwisata, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perubahan global serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan relevan.
"Sektor pariwisata menyumbang 4 sampai 5 persen terhadap PDB Indonesia, sehingga revisi undang-undang ini harus mampu mengakomodasi tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan fluktuasi ekonomi," ujar Novita dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pariwisata, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Legislator Dapil Jawa Timur VII itu juga mempertanyakan sejauh mana revisi ini telah melibatkan pelaku industri pariwisata, masyarakat lokal, dan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta pemerintah menjelaskan strategi pengembangan event internasional seperti sports tourism, festival budaya, dan MICE yang tidak merugikan masyarakat lokal.
Ia menyinggung isu yang tengah berkembang terkait Forum Masyarakat Borobudur, yang menyoroti dampak kebijakan pariwisata terhadap masyarakat sekitar. "Saya berharap Ibu Menteri dan jajaran terkait bisa memberikan paparan singkat tentang bagaimana kebijakan ini dirancang agar menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat lokal," tutupnya. (bia/aha)