DPR Desak PP Otsus Aceh Segera Diselesaikan
DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan otsus di Aceh.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Aceh DPR Marzuki Daud usai melakukan kunjungan kerja Tim Pemantau pelaksanaan undang-undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Tim pemantau Pelaksanaan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Aceh melakukan kunjungan kerja di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (20/3).
Sejumlah anggota DPR yang ikut dan tergabung Tim pemantau yang di pimpin oleh Marzuki Daud ini juga hadir Nasir Djamil, Nova Iriansyah dan anggota Tim yakni Bobby Adhityo Rizaldi, Sayed Muhammad Muliady dan Rahadi Zakaria dan Sayed Mustafa Usab.
Marzuki mengatakan bahwa PP yang masih belum terselesaikan oleh pemerintah diantaranya menyangkut peraturan mengenai Pertanahan, Kewenangan dan pengelolaan Minyak dan Gas (Migas). "Ketiga PP ini penting untuk menciptakan keleluasaan bagi Aceh dalam menjalan Otsus,” tegasnya.
Diharapkan, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat Aceh kepada pusat sehingga ada harmonisasi antara pusat dan daerah. Marzuki mengungkapkan bahwa, sudah enam tahun RPP Migas tak pernah selesai. "Saya minta agar hal itu jadi perhatian serius pemerintah,” kata Marzuki yang juga anggota Komisi VI DPR.
Marzuki mengatakan, Aceh juga harus ikut serta dalam pengelolaan migas lepas pantai sampai 200 mil laut. “Itu bagian yang harus kita pertahankan,” katanya.
Selain soal RPP Migas, Marzuki juga mempertanyakan RPP Pertanahan dan RPP Kewenangan. "Khusus RPP Pertanahan masih sangat mentah,” kata Marzuki.
Menurut dia, desakan untuk segera dikeluarkannya PP Otsus Aceh ini tidak berlebihan, mengingat saat ini kesejahteraan masyarakat Aceh masih tertinggal. Sebanyak 20 kabupaten di Aceh masih merupakan daerah miskin. "Daerah miskin di Aceh masih ada di 20 kabupaten bukan 12 yang di klaim pemerintah. Artinya pendapatan masyarakat masih rendah," katanya.
Tim pemantau DPR, kata Marzuki mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan ketat dan mengawasi ketat jalannya pemerintahan Aceh.
DPR, lanjutnya juga mengawasi dana Otsus untuk Aceh yang dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat Aceh."Hasil pengawasan tahun lalu dari pelaksanaan dan penyerapan dana dana otsus memang masih ada kelemahan, tetapi dengan DPR meminta dilakukan perbaikan dan ditingkatkan dengan perubahan penyegaran aparat. Kita harapkan tahun ini kinerjanya bisa meningkat," ujarnya.
Marzuki mengatakan bahwa dengan terserapnya dana otsus dan diselesaikannya PP Otsus Aceh maka diharapkan akan bisa menciptakan kemakmuran di Aceh," katanya.
DPR, lanjutnya juga akan memanggi lementerian terkait untuk membahas kembali persoalan Aceh dan Papua khusus untuk pelaksanaan Otsus. (as)