Pembahasan RUU Advokat Ricuh
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat di Badan Legislatif DPR RI (Baleg), hari ini, Senin (25/3) berlangsung ricuh. Pasalnya, advokat Todung Mulya Lubis yang turut hadir dalam rapat tersebut, dianggap bukan lagi sebagai advokat.
Rapat Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusuma (F-PPP) mengagendakan acara menerima masuka RUU Advokat dari sejumlah organisasi advokat yang diundang, antara lain Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), HKHPM (Himpunan, Konsultan Hukum Pasar Modal), dan sejumlah organisasi advokat lain.
Kehadiran organisasi advokat tersebut, memenuhi ruang rapat Baleg di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, hingga banyak anggota Baleg yang tidak kebagian tempat duduk.
Kehadiran para advokat di ruang baleg tersebut berlangsung tidak tertib. Mereka berbicara semaunya, tidak mengindahkan tata tertib. Padahal seharusnya yang berhak mengatur adalah pimpinan sidang.
Dimyati selaku pimpinan sidang, bahkan sudah mengingatkan pada para advokat yang hadir. Berkali-kali Dimyati menyatakan agar para advokat berhenti bicara. "Mau mendengarkan tidak?" kata Dimyati seperti berbicara kepada anak TK. (sc)