Malik Haramain: Tidak Ada Pasal Represif dalam RUU Ormas

27-03-2013 / PANITIA KHUSUS

Ketua Panitian Khusus (Pansus) RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Abdul Malik Haramain menjamin tidak ada muatan represif dalam produk legislasi yang saat ini sedang dibahas DPR. Ia berharap publik dapat mempelajari RUU dengan seksama sehingga tidak terjebak informasi yang salah.

"Banyak yang mengatakan RUU Ormas ini represif, saya balik menanyakan pasal mana yang represif. Saya jamin tidak ada pasal yang mengancam bapak-bapak," tegasnya saat menerima Forum Silaturahmi Ulama se-Jabodetabek dan Banten di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/13).

Ia memaparkan tidak seperti aturan sebelumnya yang lebih rumit, dalam RUU yang sedang dibahas ini aturan pendirian ormas jauh lebih mudah. 3 warga negara sudah dapat mengusulkan pendirian organisasi kemasyarakatan.

"Kita sampai di-komplain kok gampang sekali mendirikan ormas hanya 3 orang, prinsipnya kalau mau represif kita buat saja syaratnya minimal 100 atau 200 orang. Tapi kita tidak lakukan karena kita tidak ingin menghambat orang yang ingin berorganisasi," tandasnya.

Ormas juga tidak harus berbadan hukum, para pendiri cukup meminta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri atau bisa juga mendaftar ke kecamatan untuk menyampaikan keterangan domisili kantor bersangkutan. Pembubaran ormas juga tidak bisa semena-mena dilakukan pemerintah, prosesnya harus dilakukan melalui persidangan di pengadilan.

"Tidak ada halangan bagi ormas untuk kritis, apalagi menjalankan amar makruf nahi mungkar, yang penting jangan kebebasan itu mengancam orang lain, merusak fasilitas umum, menyebar permusuhan dan melakukan kekerasan. Kalau melanggar ada peringatan sampai 3 kali, sanksi bantuan dihentikan. Langkah terakhir baru maju ke pengadilan," lanjut politisi FPKB ini.

Sebelumnya juru bicara forum KH. Hamid Shuhrowardi menyampaikan pernyataan penolakan terhadap RUU Ormas karena dinilai menghambat kaum muslimin dalam menunaikan kewajiban hak asasi diantaranya menegakkan amar makruf nahi mungkar.

"RUU Ormas hanya mengembalikan negeri ini ke era represif orde baru," katanya tanpa menjelaskan pasal-pasal yang mendorong ke arah itu. (iky)foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...