Ormas Boleh Gunakan Asas Islam
RUU Ormas yan saat ini sedang dibahas DPR memberi ruang kepada organisasi kemasyarakatan yang ingin menggunakan asas sesuai ciri khas perjuangan mereka. Hal ini disampaikan anggota Pansus RUU Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Ade Surapriatna saat menerima Forum Silaturahmi Ulama se-Jabodetabek dan Banten di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/13).
"RUU Ormas bukan lagi soal asas tunggal, jadi kalau ada yang ingin menggunakan asas lain misalnya Islam, itu boleh saja. Tapi disitu tetap dicantumkan Pancasila karena itulah bagian dari komitmen kita bernegara," paparnya.
Ia berharap perwakilan ulama dari Jabodetabek dan Banten dapat memahami posisi Pancasila sebagai pemersatu ditengah kehidupan berbangsa yang sangat beragam. Ini menurutnya sudah ditunjukkan oleh tokoh nasional Wahid Hasyim, yang juga merupakan panutan dari para ulama yang menyampaikan aspirasi.
Sementara itu Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menjelaskan sebenarnya ada 3 pilihan dalam menetapkan asas ormas. Pilihan pertama sesuai UU no.8/1985, Pancasila sebagai asas tunggal. Kedua asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pilihan ketiga, asas ormas berdasarkan Pancasila dan ormas boleh mencantumkan asas-asas lainnya.
"Menurut saya pilihan ketiga yang paling aman. Ini bisa menjadi jalan tengah kalau ormas bapak-bapak ingin berasaskan Islam," tegasnya. Ia memberi contoh asas Nahdlatul Ulama yang menyebut; dalam hal berbangsa dan bernegara NU berasaskan Pancasila, dalam hal beragama NU ber-aqidah ahlus sunnah waljamaah. "Kalau ini dibalik juga tidak apa-apa,"demikian Malik. (iky)