BPIH Tahun 2013 Turun Rp 140.600 Dibanding Tahun 2012
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H atau 2013 M sebesar 90 dolar AS, dari tahun lalu sebesar 3617 dolar AS menjadi 3527 Dolar AS. Dalam mata uang rupiah BPIH Tahun 2013 sebesar Rp. 33.859.200, sedangkan tahun 2012 sebesar Rp.33.999.800, dengan kata lain turun sebesar Rp 140.600. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, Senin (1/4) siang.
“Jumlah tersebut dengan asumsi satu dolar nya sama dengan Rp 9600,”jelas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penurunan BPIH ini juga berpengaruh pada masing-masing embarkasi di Indonesia. Dari 12 embarkasi penurunan yang cukup signifikan terjadi di embarkasih DKI Jakarta sebesar 3522 atau selisih 126 Dolar AS pada tahun 2012. Sedangkan di Surabaya sekitar 3378, selisih 119 Dolar AS dari tahun sebelumnya. Sementara embarkasi dengan BPIH termurah ada pada embarkasi Aceh sebesar 3253 dolar AS, dan Makasar merupakan embarkasi dengan BPIH tertinggi yaitu sekitar 3.807 dolar AS.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah, penurunan itu merupakan hasil kinerja Panja BPIH Komisi VIII dengan Kemenag selama dua bulan penuh. Untuk itu ia sangat mengapresiasi hal tersebut. Dijelaskannya, penurunan itu merupakan penekanan biaya dari dua komponen yaitu penerbangan dan pemondokan rumah di Mekah.
Komponen penerbangan di tahun 2012 sebesar 4300 real, pada tahun 2013 menjadi 3150 real. Sedangkan untuk biaya pemondokan di Mekah tahun 2013 memang mengalami mengalami peningkatan sekitar dua persen yaitu sebesar 4998 real. Namun calon jamaah haji hanya wajib membayar sekitar 2994 real. Dimana sisanya sekitar 2004 real dibayar dengan menggunakan subsidi yang berasal dari dana optimalisasi yang merupakan uang setoran awal jemaah yang ada di rekening menteri agama.
Ditambahkan Dirjen PPHU Kemenag Anggito Abimanyu, untuk komponen penerbangan, biaya Avtur memang mengalami kenaikan. Namun dengan kerja yang sangat baik dari Panja BPIH baik dari Kementerian Agama atau DPR RI, maka kenaikan avtur itu bisa disiasati dengan baik hingga akhirnya tidak sampai membebankan calon jemaah haji.
“Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini bukan berarti kualitas pelayanan ikut menurun. Malah sebaliknya, kami meminta kinerja yang baik dengan tercapainya penurunan BPIH ini dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji baik saat masih di tanah air,maupun saat di tanah suci mendatang,”tegas Ida. (Ayu), foto : wy/parle/hr.