Baleg Tunda Pengambilan Keputusan Revisi UU Pilpres

10-04-2013 / BADAN LEGISLASI

 

Badan legislasi (Baleg) DPR RI menunda pengambilan keputusan tentang revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga masa persidangan berikutnya pada Mei mendatang.

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat Baleg pada Rabu (10/4) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah. Salah satu yang menjadi dasar ditundanya keputusan tentang revisi UU Pilpres adalah karena belum adanya kesepakatan dari semua kelompok fraksi (poksi). Dua fraksi di DPR yaitu FPPP dan FPKS menginginkan adanya revisi dari Undang-undang tersebut dan delapan fraksi tidak ingin adanya revisi dari UU No. 42 tahun 2008 tersebut. Terutama perihal besaran Presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden yang sebesar 20 persen untuk suara dewan. Mereka menganggap besaran tersebut menyulitkan pencalonan.

 

“Sebenarnya dari Fraksi Gerinda juga ingin adanya perubahan dalam UU Pilpres ini, tapi mengenai besaran yang Gerinda inginkan tidak sama dengan yang diajukan FPKS dan FPPP yaitu sebesar 3,5 persen kursi (suara DPR) dan 4 persen suara sah nasional atau masyarakat,”jelas anggota Baleg dari Fraksi Gerinda, Martin Hutabarat.

Martin menambahkan jika besaran PT dalam UU Pilpres yang ada masih diberlakukan maka hal itu membatasi potensi munculnya kandidat atau capres-capres terbaik bangsa yang notabene bukan dari kalangan pengurus partai. Martin tidak ingin capres mendatang hanya dimiliki oleh elit partai saja. Sementara jika melihat angka yang diusulkan FPPP menurut Martin hal tersebut sangat rendah atau kecil. Sedangkan Ahmad Yani dari Fraksi PPP berharap pasca reses masyarakat akan terus mendukungnya untuk mengajukan usulan tentang PT yang sebesar 3,5 persen bahkan jika bisa dihilangkan sama sekali.

Dengan adanya dead lock dalam rapat pleno tersebut maka atas persetujuan anggota rapat lainnya, Dimyati sebagai wakil ketua Baleg sekaligus pemimpin rapat menunda pengambilan keputusan revisi UU Pilpres.

“Meskipun sudah ada kesepakatan akan pembatasan rangkap jabatan atas Presiden dan wakil presiden, namun rapat pleno baleg kali ini belum menemui kesepakatan atas besaran PT (presidential threshold). Oleh karena itu revisi UU no. 42 tahun 2008 tentang Pilpres dan Pilwapres ditunda untuk dilakukan pendalaman kembali oleh Panja RUU Pilpres,”jelas Dimyati sesaat sebelum menutup rapat.(Ayu) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...