Sejak 2007 DPR Sudah Advokasi Petani Tembakau
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Anna Muawanah (F-KB), menyampaikan bahwa DPR sudah mengadvokasi petani tembakau sejak tahun 2007. Hal tersebut disampaikan Anna, saat menerima Ketua DPRD Wonosobo dan Petani Tembakau Wonosobo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5)
Dijelaskan Anna, tahun 2009 dirinya menjadi saksi sejarah dalam pembahasan amandemen UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ada yang membahagiakan, dalam pasal 66 huruf a, dinyatakan ada Dana Alokasi Umum untuk pemeliharaan petani tembakau. Menurutnya, mungkin petani tembakau sudah merasakan hal itu.
“Pembahasannya sangat panjang, dari Pemprov Jatim, Jateng dan Jabar memang saat itu sedang membahas mengenai cukai rokok, berapa kali kami terkendala,” terang Anna.
“Kami saat itu bersama Pak Irmadi Lubis menjadi pimpinannya, sebagai saksi sejarah. Memang agak alot prosesnya waktu itu, namun sudah selesai. Sekarang kalau tiba-tiba ada PP 109, ini terjadi kontradiktif,” jelasnya.
Anna menyampaikan, bahwa RUU tentang Pertembakauan sudah menjadi prolegnas 2013. Dan saat ini sedang digodok di Baleg naskah akademik dan draft RUUnya. Diinformasikan Anna, bahwa Baleg juga sudah melakukan kunjungan kepada mayoritas petani-petani tembakau dan sumber-sumber pertembakauan di NTB, Jatim dan Jateng.
“Disana kami disupport penuh oleh petani yang dihadirkan, dan hari ini Bapak-bapak datang kesini membuat kami untuk cepat menyelesaikan RUU Pertembakauan,” imbuh Anna. (sc)/foto:iwan armanias/parle.