Tembakau Sebagai Heritage Harus Tetap Dipertahankan
Badan Legislasi DPR RI (Baleg) meminta petani tembakau tidak perlu khawatir bagaimana concern Dewan terhadap perlindungan kepada petani tembakau. RUU Pertembakauan sudah menjadi RUU Prioritas 2013, saat ini sedang dibahas di Baleg.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Baleg, Irmadi Lubis (F-PDIP) menjawab pertanyaan perwakilan petani tembakau Wonosobo saat beraudiensi dengan Baleg, bagaimana concern Dewan terhadap petani tembakau, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5)
“Bapak-bapak tidak perlu khawatir, kemarin RUU Pertembakauan kurang mendapat sosialisasi, saat ini Baleg kembali membahas RUU ini. Ada sebagian beranggapan bahwa RUU ini akan menghabisi petani tembakau,” terang Irmadi.
Irmadi berharap, petani tembakau ikut mengawasi pembahasan RUU pertembakauan, agar nantinya UU ini tidak banyak PP yang mengaturnya. “Yang terpenting , kita punya induk bagaimana tembakau sebagai heritage warisan nenek moyang kita tetap harus kita pertahankan,” jelas Irmadi.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Baleg Anna Muawanah, Ahmad Dimyati Natakusuma, dan Anggota Komisi VI Dapil Jawa Timur, Abdul Kadir Karding, Irmadi menjelaskan bahwa kisruhnya pertembakauan ini dimulai dari adanya usaha untuk melenyapkan pertembakauan di Indonesia, yaitu tahun 2000, dimana ada Framework Convention Of Tobaco Control (FCTC) di Singapore.
Dimana waktu itu, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Gus Dur dan Megawati menyatakan tidak mau meratifikasi FCTC tersebut. Indonesia memang anggota pergaulan negara-negara internasional dan tidak bisa sendiri, tetapi kita tidak harus menjadi budak negara-negara tersebut. Kemudian, oleh karenanya Indonesia membentuk roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Intervensi asing untuk tembakau ini memang sangat sangat kuat, oleh sebab itu kita harus bersatu padu kita memang salah satu anggota negara-negara dalam pergaualan internasional, namun kita bukan budak mereka,” tegas Irmadi.
Dalam roadmap tahun 2000, urutannya adalah penerimaan negara, tenaga kerja, dan kesehatan. Karena pada waktu kita sedang dalam kesulitan. Roadmap tahun 2004, urutannya tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan masih di belakang. Tahun 2009, Tenaga Kerja, Kesehatan dan Penerimaan Negara.
Dari periode-periode tersebut, kita harus tahu, bahwa cukai itu bukan pendapatan negara melainkan penerimaan negara. Jika penerimaan negara berarti bukan sepenuhnya untuk negara tetapi harus dikembalikan kepada sumber-sumber penghasilnya atau sumber-sumber untuk mengatasi dampak negatif daripada penghasil tersebut.
“Oleh karena itu kami tahu persis, waktu itu perjuangan kita bagaimana kemudian pemerintah dengan naskah akademik yang disusun IMF waktu kita kembalikan, karena waktu itu jelas-jelas tidak menasbikan roadmap kita,” jelas Irmadi.
“Tapi ternyata negara baik pemerintah dan DPR ini tidak memenuhi apa sebetulnya yang harus dilakukan didalam roadmap tersebut,” tambahnya.
Penerimaan cukai itu didalam roadmap tersebut, menurut Irmasdi, mestinya untuk membina petaninya, dan kalau memang mau dialihkan kemana biayanya. “Itulah semua dari cukai tapi itu tidak dilakukan. Karena itu kita menganggap roadmap itu tidak ada, tidak pernah dilakukan,” paparnya. (sc)/foto:iwan armanias/parle.