RUU Pembantu Rumah Tangga Beri Perlindungan Menyeluruh
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibuat bukan hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga untuk melindungi pemberi kerja (majikan) maupun penyedia jasa pekerja rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, mewakili Komisi IX sebagai pengusul RUU PPRT saat memberikan keterangan dalam rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg), dipimpin Ketua Baleg, Ignatus Mulyono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/6)
“Jadi RUU ini tidak semata-mata untuk pekerja rumah tangga, tapi juga untuk melindungi semua. Baik itu pekerja rumah tangga, pemberi pekerjaan maupun penyedia jasanya,” kata Irgan.
RUU ini juga menurut Irgan, tidak bias gender. Karena disitu juga mengatur supir, penjaga taman yang juga bukan perempuan. Walaupun total perempuan banyak, katakanlah yang menjadi pekerja rumah tangga.
“Saya kira ini pengaturan yang lebih khusus agar mungkin ada pola kerjasama selama ini yang masih belum tertutupi nilai kekerabatan yang sudah kita bangun selama ini,” imbuh politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
RUU ini, lambat laun akan membangun kesadaran kita untuk bisa berlaku secara formal memperlakukan pekerja rumah tangga kita. Bisa jadi orang-orang yang selama ini kita pakai juga baik, namun mereka tidak terstandarisasi.
“Apa yang berlangsung, misalnya perlakuan kepada pekerja rumah tangga selama ini baik tapi bisa jadi orang lain tidak memperlakukannya dengan baik. Bahkan misalnya katakanlah seperti buruh panci di Tangerang atau yang lain-lainnya. Ini yang harus kita lakukan,” jelasnya.
Dijelaskan Irgan, banyak hal yang selama ini yang tidak kita sadari, misalnya, mungkin dia merasa bekerja baik, tapi belum bisa menjadi ukuran umum. Banyak juga multi pekerjaan yang rangkap dilakukan, dan ini kita tidak sadar memperlakukannya tidak baik. Dan tidak menyediakan upahnya dengan baik.
“Upah disini juga tidak ada ketentuan upah, dan tidak juga harus dengan UMR. Karena kami paham betul, ini kan kesepakatan. Tidak harus berlaku sesuai ketentuan sebagaimana UU,” papar Anggota Dewan dari Dapil Tangerang.
“Jadi yakinlah bahwa RUU ini bukan untuk menggeser nilai-nilai harmoni yang sudah terbangun sebaik yang kita pahami saat ini,” tukasnya.
Irgan menambahkan RUU Ini adalah untuk mengisi ruang yang selama ini mungkin merugikan atau katakanlah ada kerjasama atau kesepakatan yang tidak sama-sama baik. Tidak hanya dialami pekerja rumah tangga, tapi juga oleh pemberi kerja dan penyedia jasa.
Didalam RUU ini juga diatur bagaimana pemerintah daerah harus memberikan pelatihan dan mengeluarkan seritifikasi. (sc)/foto:odjie/parle/iw.