RUU Pembantu Rumah Tangga Beri Perlindungan Menyeluruh

05-06-2013 / BADAN LEGISLASI

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja  Rumah Tangga (RUU PPRT) dibuat bukan hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga untuk melindungi pemberi kerja (majikan) maupun penyedia jasa pekerja rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, mewakili Komisi IX sebagai pengusul RUU PPRT saat memberikan keterangan dalam rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg), dipimpin Ketua Baleg, Ignatus Mulyono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/6)

“Jadi RUU ini tidak semata-mata untuk pekerja rumah tangga, tapi juga untuk melindungi semua. Baik itu pekerja rumah tangga, pemberi pekerjaan maupun penyedia jasanya,” kata Irgan.

RUU ini juga menurut Irgan, tidak bias gender. Karena disitu  juga mengatur  supir, penjaga taman yang juga bukan perempuan. Walaupun total perempuan banyak, katakanlah yang menjadi pekerja rumah tangga.

“Saya kira ini pengaturan yang lebih khusus agar mungkin ada pola kerjasama selama ini yang masih belum tertutupi nilai kekerabatan yang sudah kita bangun selama ini,” imbuh politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.

RUU ini, lambat laun akan membangun  kesadaran kita untuk bisa berlaku secara formal memperlakukan pekerja rumah tangga kita. Bisa jadi orang-orang yang selama ini kita pakai juga baik, namun mereka  tidak terstandarisasi.

“Apa yang berlangsung, misalnya perlakuan kepada pekerja rumah tangga selama ini baik tapi bisa jadi orang lain tidak memperlakukannya dengan baik. Bahkan misalnya katakanlah seperti buruh panci di Tangerang atau yang lain-lainnya. Ini yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Dijelaskan Irgan, banyak hal yang selama ini yang tidak kita sadari, misalnyamungkin dia merasa bekerja baik, tapi belum bisa menjadi ukuran umum.  Banyak juga multi pekerjaan yang rangkap dilakukandan ini kita tidak sadar memperlakukannya tidak baik. Dan tidak menyediakan upahnya dengan baik.  

“Upah disini juga tidak ada ketentuan upah, dan tidak juga harus dengan UMRKarena kami  paham betul, ini kan kesepakatan. Tidak harus berlaku sesuai ketentuan sebagaimana UU,” papar Anggota Dewan dari Dapil Tangerang.

“Jadi yakinlah bahwa RUU ini bukan untuk menggeser nilai-nilai harmoni yang sudah terbangun sebaik yang kita pahami saat ini,” tukasnya.

Irgan menambahkan RUU Ini adalah untuk mengisi ruang yang selama ini mungkin merugikan atau katakanlah ada kerjasama atau kesepakatan yang tidak sama-sama baik. Tidak hanya dialami pekerja rumah tangga, tapi juga oleh pemberi kerja dan penyedia jasa.

Didalam RUU ini juga diatur bagaimana  pemerintah daerah  harus  memberikan pelatihan  dan mengeluarkan seritifikasi. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...