Pansus akan Jelaskan Kemajuan RUU Ormas kepada Sejumlah Tokoh
Pansus RUU Ormas DPR terus berupaya memperoleh masukan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dari hasil pembahasan bersama pemerintah. Untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas Pansus proaktif mendatangi sejumlah pihak seperti pemerintahan dan ormas di daerah, akademisi di kampus termasuk para tokoh yang selama ini menyuarakan penolakan.
"Kita tadi rapat dengan Muspida Provinsi Kalbar, Ormas setempat, akademisi Untan dan pada saatnya kita perlu sowan kepada sejumlah tokoh, termasuk Pak Dien di Muhammadiyah. Menjelaskan perkembangan, mudah-mudahan beliau dapat memahami telah terjadi perubahan signifikan dalam pembahasan bersama pemerintah," kata Deding Ishak, Wakil Ketua Panja Ormas DPR usai pertemuan dengan akademisi di kampus Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalbar, Rabu (5/6/13).
Ia menambahkan sejumlah aspirasi ormas keagamaan telah diakomodir oleh Pansus diantaranya tentang asas yang memberi peluang untuk tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Pengaturan penerimaan sumber keuangan ormas, disepakati tidak diatur dalam RUU Ormas. Putusan ini memperhatikan masukan ormas keagamaan yang mengkhawatirkan sumbangan atas nama 'hamba Allah' dapat dikriminalisasi.
"Kemajuan lain ormas yang terdaftar pada stablat atau peraturan era penjajah Belanda dinyatakan tetap berlaku, ormas seperti Muhammadiyah tidak perlu mendaftar lagi. Jadi apalagi, semua masukan sudah kita akomodir," papar Deding yang juga putra ulama kharismatis Jawa Barat alm. KH Totoh Abdul Fatah. Ia berharap pada akhir masa sidang kali ini, Juli yang akan datang, RUU Ormas sudah dapat disahkan dalam rapat paripurna.
Sementara itu dalam diskusi dengan akademisi Untan, Martono Pembantu Dekan I, FKIP mengkhawatirkan fenomena munculnya ormas instant. "Banyak ormas kagetan di daerah muncul menjelang pilkada, pileg, dan sebagainya bahkan ada yang dibentuk anggota DPR. Ini ormas instant setelah acara selesai bubar tak jelas. Bagaimana memonitor ormas seperti ini, kalau terjadi kekacauan, anarkis, gimana penyelesaiannya? Kita memang perlu peraturan untuk kasus seperti ini," pungkas dia. (iky).