Komnas HAM Serahkan Draft RUU Penyandang Disabilitas
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Cacat (RUU Penyandang Disabilitas) kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg) pada Kamis (13/6) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta.
Draft RUU Penyandang Disabilitas dari Komnas HAM tersebut diterima Wakil Ketua Baleg, Sunardi Ayub (F-Hanura).
Menurut Sandra secara substansi sebenarnya RUU Penyandang Disabilitas ini disusun berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2011 yaitu Ratifikasi Konvensi Hak-hak Orang dengan Disabilitas. Dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak Orang dengan Disabilitas berarti RUU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah tidak sesuai lagi, terutama dari berbagai materi yang disusun, tapi yang lebih mendasar adalah filosofi yang mendasari dari UU tersebut.
“UU Nomor 4 Tahun 1997 dianggap saudara-saudara kita penyandang disabilitas adalah UU yang didasari karena rasa kasihan, sementara cara pandang di tingkat global maupun di tingkat nasional dan di berbagai kelompok saat ini sudah berubah,” kata Sandra.
“Saudara-saudara kita penyandang disabilitas bukan makhluk yang harus dikasihani tapi adalah makhluk yang sama dan setara dengan kita yang harus dihormati haknya dan didukung untuk diperkuat hak-hak mereka,” tambahnya.
Sangat tidak pas, kata Sandra, apabila kita yang sudah meratifikasi konvensi tetap mempertahankan UU Nomor 4 Tahun 1997 yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan peradaban saat ini.
Menurutnya, draft RUU Penyandang Disabilitas ini disusun dan sudah dikonsultasikan dengan rekan-rekan penyandang disabilitas. “Draft ini sudah cukup jauh jadi tidak perlu PR banyak bagi Baleg untuk dipertimbangkan, tidak terlalu berat untuk dikerjakan lagi karena bahan hampir matang,” ujar Sandra.
Ia jelaskan bahwa beberapa konsultasi untuk penyempurnaan draft ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Draft ini sendiri disusun oleh Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM dan rekan-rekan penyandang disabilitas juga sudah menyediakan catatan kritis atas draft tersebut.
“Kami paham draft kami jauh dari sempurna, dan menurut kami sangat sejalan dengan prinsip penyusunan peraturan perundangan yang partisipatif,” terang Sandra.
“RUU ini tidak termasuk dalam Prolegnas 2013, karena mengingat pentingnya kami berharap anggota baleg mempertimbangkan untuk bisa memasukkan RUU ini menjadi RUU Prolegnas 2013,” harap Sandra.
Ikut serta bersama Komnas HAM dalam pertemuan dengan Baleg antara lain, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas, dan beberapa organisasi Penyandang Disabilitas lainnya. (sc)/foto:odjie/parle/iw.