Tembakau Seharusnya Tidak Digunakan Untuk Industri Rokok Saja

24-06-2013 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Sunardi Ayub, Senin (24/6) di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kalangan dokter dan pengendali tembakau membahas RUU Pertembakauan. Hadir antara lain dr. Sonar Soni Panigoroselaku Presiden Direktur RS Kanker Dharmais, mantan Ketua IDI dr. Kartono Muhamad dan  Fuad Baraja dari Komnas Pengendalian Tembakau .

Kepada Baleg DPR, dr Sonar menjelaskan,  berdasarkan penelitian rekayasa genetik tembakau dapat dikembangkan menjadi obat bagi penderita penyakit Diabetes. Dengan demikian, tembakau tidak hanya diarahkan untuk keperluan produksi rokok yang membahayakan bagi kesehatan tetapi justru untuk pengobatan.

Menurut Sonar,  berdasarkan penelitian tersebut, RUU Pertembakauan sebaiknya diisusun  untuk melindungi para petani tembakau dengan cara mengalihkan produksi tembakau untuk rokok menjadi tembakau untuk obat. “ Apabila kita bisa memproduksi protein dari tembakau sebagai pengganti insulin bagi penderita diabetes, maka sebenarnya  kita dapat mengkonversi penggunaan tembakau. Asal kita mau pasti bisa. Dengan teknik yang dikembangkan untuk obat ini, keuntungan petani tembakau juga akan meningkat dari Rp 30 juta / hektar menjadi Rp 80 juta / hektar, “ ujar Sonar SoniPanigoro.

Ia menjelaskan, dengan mengurangi produksi rokok tanpa mengurangi produktivitas petani tembakau, dipastikan para penderita kanker di Indonesia pun akan berkurang dengan drastis. Apalagi  melihat fenomena banyaknya pecandu rokok di Indonesia merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar.

“  Salah satu contoh, data statistik dari Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatanmenunjukkanbahwa pada tahun 2010terdapat 18.000 perokok berusia di bawah 9 tahun.Ini merupakan sebuah keadaan darurat,” tutur Fuad Baradja, salah seorang anggota Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Dalam kesempatan ini sejumlah anggota Badan Legislatif mendesak pemerintah agar dapat menjadi pelopor bagi perkembangan industri tembakau, sehingga diharapkan juga rokok yang diproduksi dapat menjadi komoditi ekspor sehingga tidak meracuni bangsa kita sendiri.  Tembakau yang menjadi salah satu komoditas  perkebunan kebanggaan bangsa Indonesia dapat diproduksi menjadi suatu produk yang berguna bagi masa depan dan generasi muda bangsa ini, bukannya merusak bangsa kita sendiri. ( mp, rl )

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...