Baleg Pastikan Tidak Akan Ada Ayat Hilang Pada RUU Pertembakauan

24-06-2013 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg), Ahmad Dimyati Natakusumah memastikan tidak akan ada ayat yang hilang dalam pembahasan RUU tentang Pertembakauan.

“Pro dan Kontra terhadap sebuah RUU wajar, tapi yang pasti tidak akan ada ayat-ayat yang hilang seperti dulu,” kata Dimyati saat menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6) 

Dimyati memberikan apresiasi terhadap masukan dan kritik yang disampaikan BEM UI terkait RUU Pertembakauan. Dim, demikian sapaan akrabnyasenang dengan adanya BEM UI, yang  betul-betul mengkritisi dan mengawal terhadap reformasi terutama terkait dengan perundang-undangan, dimana jangan sampai  suatu perundang-undangan sampai berpihak pada salah satu pihak saja.

Dimyati berharapsebelum memberikan masukan kepada Baleg, BEM UI  sudah mempersiapkan  sandingan, naskah RUU dan naskah akademiknyaSehingga, Baleg dapat mengetahui dengan jelas RUU seperti apa yang diharapkan BEM UI.

“Jadi adek-adek datang ke sini sudah membawa sebuah sandingan, bukan hanya penolakan tapi juga argumentasi-argumentasi dan data yang secara variable, dan identifikasi masalah dan analisisnya jelas,” terang politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

Dijelaskan Dimyati, bahwa Prolegnas disusun oleh pemerintah dan DPR. Tanpa DPR atau tanpa pemerintah tidak jadi prolegnas. Pemerintah tidak menyetujui satu saja RUU, maka prolegnas tidak akan terwujud.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan PP, maka pemerintah itu menyetujui RUU Pertembakauan masuk walaupun ada perdebatan internal di legislatf sendiri, bukan di internal pemerintah. Ada yang di drop/dihilangkan karena tidak disetujui oleh Rapat Paripurna, dan  ada yang dibintangi.

“Sebetulnya dalam ketentuan-ketentuan itu tidak ada dibintangi, bintang itu sebuah tanda berarti masih ada yang harus diselesaikan”, jelas Dimyati.

Maka oleh sebab itu, Baleg masih menampung masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk BEM UI,  dalam penyusunan draft  RUU Pertembakauan

Tentunya, kata Dimyati, dari berbagai masukan yang diterima Baleg , ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan RUU Pertembakauan ini, seperti BEM UI sendiri.

“Ada yang setuju dengan RUU ini seperti masyarakat petani tembakau di Jawa Timur, industri tembakau, bahkan mungkin industriawan tembakau ini deg-degan juga karena DPR sedang membahas ini, mengapa, karena industri rokok ini berpikir nanti RUU ini berpihak pada petani, ini berpihak pada buruh, berpihak pada cukai, begitu hasilnya ini berpihak pada kesehatan. Begitu UU berpihak pada salah satu,” papar Anggota Komisi III DPR RI.

Dimyati menjelaskan bahwa dirinya  termasuk salah seorang perokok pasif, dimana ketika datang ke Jawa Tengah, masyarakat di sana meledak-ledak mau memisahkan diri jika  RUU ini disahkan. Demikian pula ketika datang ke petani tembakau di Jawa Timur dan NTB

“Jadi ada yang harus kita atur dan ada yang tidak diatur. Saya  mengharapkan mahasiswa memberikan masukan atau kritik seluas-luasnya, curiga boleh tapi jangan suujon,” tegasnya.

“Silakan kawal RUU ini sehingga dapat menghasilkan produk UU yang berkualitas dalam arti semua pihak terpenuhi terutama infaknya terhadap kesehatan. Ini juga harus dikawal bagaimana kerugian terhadap kesehatan masyarakat. Saya yakin kalau mahasiswa BEM UI ini sebagai petani tembakau  pasti berpikiran sama dengan petani disana. Jangan salah para petani tembakau itu datang ke sini juga memberikan aspirasinya,” tambahnya. (sc)/foto:ry/parle.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...