Desa Harus Jadi Bagian Pembangunan Bangsa
Membangun desa sama dengan membangun bangsa ini. Desa tidak boleh ditinggalkan dari paradigma membangun bangsa. Banyak kawasan desa yang menjadi penopang kemajuan bangsa. Untuk itulah, desa harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa.
RUU Desa yang sedang dibahas oleh DPR ini, diarahkan pada pemberdayaan desa. Demikian disampaikan Akhmad Muqowam Ketua Pansus RUU Desa ketika menjadi pembicara dalam acara Kenduri Warga Untuk RUU Desa di Press Room, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (4/7).
Acara ini sengaja digelar untuk mengingatkan semua pihak termasuk DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Desa. Acara ini bertajuk “Desa Benteng Terakhir Indonesia. Wujudkan Cita-cita Reformasi Melalui UU Desa yang Pro Demokrasi dan Kesejahteraan Desa”.
Menurut Muqowam, pada 2015 desa harus dapat alokasi anggaran resmi dari APBN. Untuk itulah, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu diubah, agar desa mendapat anggaran yang proporsional. Selama ini, desa hanya mendapat anggaran yang terlalu minim, sehingga tak mampu mensejahterakan warganya dan tak mampu membangun infrastruktur.
Dengan RUU Desa ini, harap Muqowam, desa memiliki independensi terhadap pemerintahan di atasnya. Desa jadi lebih mandiri membangun dirinya dan mensejahterakan warganya. Kebijakan membangun desa tidak lagi bergantung pada program dan anggaran dari pemerintahan di atasnya.
Ditambahkan Moqowan yang anggota F-PPPini, semua komisi di DPR RI hendaknya juga memikirkan program pemberdayaan untuk desa. Dengan demikian, isu desa tidak lagi sektoral, tapi melibatkan semua pihak untuk ikut serta membangun desa. (mh)/foto:iwan armanias/parle.