Baleg Lakukan Harmonisasi RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

04-07-2013 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat Panja RUU tentang Perubahan atas UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis (4/7). Rapat digelar untuk melakukan harmonisasi dan pengajuan pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU ini.

Semua fraksi menyatakan setuju agar RUU ini diteruskan rapat paripurna DPR sebagai RUU usulan DPR, terutama dari Komisi IV. Seperti diketahui, UU No.18/2009 telah dianulir MK pada tahun 2010 lalu. Banyak frase dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

UU tersebut digugat oleh Perkumpulan Institute For Global Justice (IGJ), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), dan beberapa peternak

Dalam pandangan mini fraksi, hampir semua fraksi menganggap penting RUU ini untuk mengatur perdagangan dan kesehatan hewan. F-PKB misalnya, melihat RUU ini bisa meningkatkan profesionalisme para peternak. Selain itu, dapat mengatur kecukupan pangan yang berasal dari hewan.

Senada dengan F-PKB, F-PPP juga menilai, RUU ini penting untuk mengatur keselamatan konsumen dari bahaya penyakit yang bersumber dari hewan, seperti wabah flu burung. Selama ini, penyelanggaraan peternakan dan kesehatan hewan belum memberikan hasil yang optimal, sehingga perlu penerapan dan pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran produk hewan.

Hal lain yang disampaikan F-PPP adalah soal penguatan otoritas veteriner, pemberian sertifikasi halal bagi produk yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran atas kesejahteraan hewan harus sesuai dengan perkembangan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Rapat Baleg tersebut dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono (F-PD), didampingi dua Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah, dan Sunardi Ayub (F-Hanura). (mh, rl) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...