Baleg Lakukan Harmonisasi RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat Panja RUU tentang Perubahan atas UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamis (4/7). Rapat digelar untuk melakukan harmonisasi dan pengajuan pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU ini.
Semua fraksi menyatakan setuju agar RUU ini diteruskan rapat paripurna DPR sebagai RUU usulan DPR, terutama dari Komisi IV. Seperti diketahui, UU No.18/2009 telah dianulir MK pada tahun 2010 lalu. Banyak frase dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
UU tersebut digugat oleh Perkumpulan Institute For Global Justice (IGJ), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), dan beberapa peternak.
Dalam pandangan mini fraksi, hampir semua fraksi menganggap penting RUU ini untuk mengatur perdagangan dan kesehatan hewan. F-PKB misalnya, melihat RUU ini bisa meningkatkan profesionalisme para peternak. Selain itu, dapat mengatur kecukupan pangan yang berasal dari hewan.
Senada dengan F-PKB, F-PPP juga menilai, RUU ini penting untuk mengatur keselamatan konsumen dari bahaya penyakit yang bersumber dari hewan, seperti wabah flu burung. Selama ini, penyelanggaraan peternakan dan kesehatan hewan belum memberikan hasil yang optimal, sehingga perlu penerapan dan pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran produk hewan.
Hal lain yang disampaikan F-PPP adalah soal penguatan otoritas veteriner, pemberian sertifikasi halal bagi produk yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran atas kesejahteraan hewan harus sesuai dengan perkembangan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Rapat Baleg tersebut dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono (F-PD), didampingi dua Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah, dan Sunardi Ayub (F-Hanura). (mh, rl) foto:ry/parle