RUU PPP Berikan Akses Pembiayaan Bagi Petani
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, dengan disetujuinya RUU tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani diharapkan mampu menjawab persoalan petani khususnya dalam memperoleh akses pembiayaan.
"RUU ini meminta pemerintah segera membentuk lembaga khusus pertanian yang khusus memberikan pembiayaan bagi para petani dan kita harapkan peran BRI disitu," ujarnya saat diwawancarai oleh Parlementaria, di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (4/7).
Menurutnya, saat terjadi gagal panen tentunya para petani dapat memperoleh ganti rugi yang layak sesuai amanat UU ini nantinya. "Nanti ada aspek ganti rugi karena adanya asuransi pertanian," tambahnya.
Dia menambahkan, RUU mengamanatkan adanya redistribusi lahan terlantar bagi para petani dengan luas 2 hektar untuk rumah tangga. "Nantinya mereka dapat mengelola lahan tersebut selama 5 tahun berturut-turut namun tidak boleh dibagikan kepada waris," ujarnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia dari penyaluran kredit perbankan nasional tidak sampai 8 persen diserap sektor pertanian (arti luas) dari total pagu kredit ke sektor UMKM sekitar Rp 41 triliun. Seperti diketahui, petani gurem dan buruh tani kerap kesulitan memperoleh akses perbankan.(si)/foto:iwan armanias/parle.