RUU PPH Ancam Korporasi Perusak Hutan
RUU Pemberantasan Perusakan Hutan mengancam para korporasi perusakan hutan untuk tidak main-main lagi dengan pengelolaan hutan. DPR sedang merumuskan RUU yang sangat progresif menindak korporasi yang lekat dengan perusakan hutan.
Anggota Komisi IV Siswono Yudo Husodo (F-PG) yang ditemui sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/7), menegaskan, RUU ini khusus ditujukan untuk korporasi perusak hutan, bukan masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. “RUU ini tidak mengarah kepada kelompok masyarakat. RUU ini khusus ditujukan kepada korporasi yang melakukan perusakan hutan,” tandas Siswono.
Ada ketakutan dari masyarakat yang tinggal di hutan, karena tak bisa memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan hidup mereka. Siswono menegaskan masyarakat hutan tak perlu khawatir. “Dalam kajian kita, yang merusak hutan paling parah justru yang terorganisir besar dengan motif-motif ekonomi. Dalam pasal ini disebutkan betul, masyarakat yang tinggal di hutan, di sekitar hutan, dan yang hidup dari hutan untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk komersil, tidak dikenakan sanksi dalam RUU ini.”
Siswono lalu mencontohkan, banyak korporasi yang mendapat izin menebang hutan untuk areal seribu hektar, malah menebang sampai ribuan hektar. Belum lagi yang melakukan eksplorasi pertambangan di tengah hutan. Korporasi kerap membuka hutan terlalu besar. “Nah, RUU ini mengarah pada bentuk-bentuk perusakan hutan yang seperti itu.”
Hal ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan dengan memanfaatkan hasil hutan. “Silakan hidup seperti biasa, tidak kena sanksi apa pun dari RUU yang segera disahkan,” kata Siswono mengakhiri wawancara. (mh)/foto:iwan armanias/parle.