RUU KKG Jamin Tidak Akan Menganut Paham Liberal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), Sayed Fuad Zakaria mengatakan,RUU KKG tidak akan menganut paham liberal sebagaimana yang dicemaskan oleh banyak pihak selama ini.
"Saya menjamin RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender disusun berdasarkan kultur Indonesia. Kecemasan banyak pihak terhadap paham-paham liberal yang mewarnai RUU tersebut sudah diantisipasi oleh seluruh pimpinan dan anggota Panja," kata Sayed Fuad Zakaria, dalam acara Forum Legislasi, di Press RoomDPR RI, Senayan Jakarta Selasa (9/7).
Dijelaskan Sayed, ke khawatiran tersebut dikarenakan adanya pemahaman yang multi tafsir terhadap beberapa kalimat yang terdapat dalam draft RUU KKG sebelumnya. Misalnya kalimat “tanpa memandang status pasangan hidup”. Maksud pasangan hidup disini sebenarnya adalah suami istri. Namun karena adanya pemahaman yang multi tafsir, seolah-olah pasangan hidup yang dimaksud juga termasuk gay atau lesbian. Dan Panja KKG sudah mengganti kalimat tersebut dengan kalimat lain yang lebih tegas dan jelas, “Pasangan suami istri”.
“Soal konsep lesbi atau homo, itu domainnya individu dan RUU ini tidak masuk ke wilayah itu. Dan kalimat tersebut sudah diganti dan dipertegas dengan kalimat pasangan suami-istri,”jelas Sayed.
Ditambahkannya, selain didasari atas kultur Indonesia, RUU ini juga amanat dari UUD 1945 yang intinya mengajak penyelenggara negara untuk terus-menerus membangun kesetaraan gender di bumi Pancasila ini.
Dengan kata lain menurut Sayed, RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan (KKG) ini ingin memberikan kesempatan dan kewajiban yang sama antara lelaki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena hal itu merupakan kewajiban negara untuk memberikan hak yang sama pada perempuan dan laki-laki.(Ayu) Foto:wahyu/parle