Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda

10-07-2013 / BADAN LEGISLASI

Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) ditunda  kembali sampai masa persidangan yang akan datang.

Demikian keputusan Rapat pleno Badan Legislasi  DPR RI , Selasa (9/7)  dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono (F-PD) di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Yang jelas batas waktu Oktober 2013 harus sudah ada keputusan, karena 1 Oktober 2013 tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah mulai dilakukan,” kata Mulyono.

“Oleh sebab itu, maka pengambilan keputusan RUU Pilpres ditunda sampai masa sidang yang akan datang,” tambahnya.

Rapat Pleno Baleg  tidak dapat mengambil keputusan,  apakah RUU Pilpres  akan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat Paripurna atau dihentikan.

Lima fraksi besar di DPR yaitu Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, PKB dan Demokrat  menginginkan agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi.

Sementara yang mendukung revisi RUU Pilpres yaitu Fraksi PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Keempat fraksi ini  meminta pengambilan keputusan apakah revisi UU ini diteruskan atau dihentikan di bawa tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Anggota Baleg dari F-PG, Nurul Arifin menyatakan UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut.

Anggota Baleg ,  Arief Wibowo (F-PDIP)  mengusulkan agar presidential thershold dinaikkan yang semula 20 persen menjadi 25-30 persen.

Namun  karena gagasan mayoritas fraksi cukup gunakan yang lama dan  sulit mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah mufakat, Arif  mengusulkan, agar RUU ini ditarik dari prolegnas sehingga tidak  ada lagi polemik dan perdebatan yang  menimbulkan kebisingan politik.

Sementara Anggota Baleg dari F-PKB, Abdul Malik Haramain menilai  tetap perlu diberlakukan presidential treshold. Karena  bagaimanapun seorang calon presiden harus didukung 20 persen suara.

Sedangkan  fraksi-fraksi yang meminta revisi  RUU ini berpendapat  berpendapat bahwa presidential treshold  itu diturunkan. Tujuannya, agar masyarakat punya alternatif calon presiden.

Anggota Baleg dari F-Gerindra, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan pemimpin-pemimpin baru, jika ada perubahan presidential treshold akan membawa calon alternatif tidak seperti sekarang yang hanya ada dua atau tiga calon presiden. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...