Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda
Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) ditunda kembali sampai masa persidangan yang akan datang.
Demikian keputusan Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI , Selasa (9/7) dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono (F-PD) di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Yang jelas batas waktu Oktober 2013 harus sudah ada keputusan, karena 1 Oktober 2013 tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah mulai dilakukan,” kata Mulyono.
“Oleh sebab itu, maka pengambilan keputusan RUU Pilpres ditunda sampai masa sidang yang akan datang,” tambahnya.
Rapat Pleno Baleg tidak dapat mengambil keputusan, apakah RUU Pilpres akan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat Paripurna atau dihentikan.
Lima fraksi besar di DPR yaitu Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, PKB dan Demokrat menginginkan agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi.
Sementara yang mendukung revisi RUU Pilpres yaitu Fraksi PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Keempat fraksi ini meminta pengambilan keputusan apakah revisi UU ini diteruskan atau dihentikan di bawa tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Anggota Baleg dari F-PG, Nurul Arifin menyatakan UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang dianut.
Anggota Baleg , Arief Wibowo (F-PDIP) mengusulkan agar presidential thershold dinaikkan yang semula 20 persen menjadi 25-30 persen.
Namun karena gagasan mayoritas fraksi cukup gunakan yang lama dan sulit mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah mufakat, Arif mengusulkan, agar RUU ini ditarik dari prolegnas sehingga tidak ada lagi polemik dan perdebatan yang menimbulkan kebisingan politik.
Sementara Anggota Baleg dari F-PKB, Abdul Malik Haramain menilai tetap perlu diberlakukan presidential treshold. Karena bagaimanapun seorang calon presiden harus didukung 20 persen suara.
Sedangkan fraksi-fraksi yang meminta revisi RUU ini berpendapat berpendapat bahwa presidential treshold itu diturunkan. Tujuannya, agar masyarakat punya alternatif calon presiden.
Anggota Baleg dari F-Gerindra, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan pemimpin-pemimpin baru, jika ada perubahan presidential treshold akan membawa calon alternatif tidak seperti sekarang yang hanya ada dua atau tiga calon presiden. (sc)/foto:odjie/parle/iw.