RUU PPDK Masih Tarik Ulur
Rancangan Undang-undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) yang sedang dibahas di DPR, masih mengalami tarik ulur antara pemerintah dan DPR. Pemerintah menginginkan RUU ini disatukan saja materinya dengan RUU Pemda yang juga sedang dibahas DPR.
Sementara DPR sendiri tetap menginginkan materi ini menjadi RUU tersendiri. Demikian mengemuka dalam rapat kerja (raker) Pansus RUU PPDK dengan pemerintah, Rabu (10/7). Sebelumnya, sempat terjadi rapat konsultasi Pimpinan Pansus dengan pemerintah yang diwakili Mendagri pada 5 Juni 2013 lalu. Belum ada kesepakatan yang bulat soal nasib RUU ini.
Akhirnya, Pimpinan Pansus meminta pemerintah menyampaikan terlebih dahulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat Rabu (10/7) untuk dipelajari secara seksama oleh Pansus DPR. Raker ini dipimpin Ketua Pansus RUU PPDK Abdul Gaffar Patappe (F-PD), didampingi duaWakil Ketuanya, Alexander Litaay (F-PDI Perjuangan) dan Fary Djemy Francis (F-Gerindra).
Dari pihak pemerintah yang diundang menghadiri Pansus ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan KementerianPPN/Bappenas. Pembahasan RUU ini sudah masuk 6(enam)masa persidangan.
“Dari pembicaraan konsultasi antara Pimpinan Pansus dan Pemerintah 5 juni lalu, masih belum terjadi kesepakatan terkait kelanjutan pembahasan RUU PPDK. Namun, dapat saya informasikan bahwa sudah mencapai kemajuan, karena sudah menyangkut substansi itu sudah sepaham. Pansus dan pemerintah sudah sepaham menyangkut substansinya,” kata Gaffar saat memimpin rapat. (mh) foto:wahyu/parle