Komisi IV Minta Sarana Prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan

18-09-2013 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah dan pemegang hak izin pengguna dan pemanfaat kawasan hutan dan lahan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi DPR bidang kehutanan, yang dipimpin Ketua Komisi IV Romahurmuzy. hadir Wakil Gubernur Provinsi Riau H.R Mambang, Kapolda Riau Cokro Kirono, Plt.Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono, dan Dirjen Perkebunan Gamal Nasir. Selasa (18/9), di Gedung DPR RI.

Dengan tegas, Komisi IV mendesak agar Pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran kawasan hutan dan lahan, dan mencabut izin operasi perusahaan yang lokasi usahanya terjadi kebakaran hutan dan lahan serta mempidanakan.

Selain itu, Komisi IV meminta Pemerintah melakukan koordinasi lintas sektoral bersama pengguna dan pemanfaat kawasan hutan dan lahan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak terjadi bencana serupa dikemudian hari.
 
Patut diketahui dasar hukum yang terkait dengan perlindungan hutan dan lahan, yaitu UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran dan atau Lahan, dan PP No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Romahurmuzy menjelaskan Komisi IV telah melakukan kunjungan sehubungan dengan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Perusahaan HTI dan Perkebunan serta stake holder lainnya pengguna kawasan hutan dan lahan di provinsi Riau untuk membahas bencana Kebakaran hutan dan lahan yang baru saja terjadi beberapa waktu yang lalu.

Beberapa catatan hasil kunjungan bahwa luasan kawasan hutan dan lahan yang terbakar kurang lebih 18.282 hektar, puncak kebakaran terjadi pada tanggal 24 Juni 2013 dan asap menutupi Riau hingga negara tetangga, penyebab kebakaran terutama akibat perbuatan manusia aktifitas land clearing oleh perusahaan untuk pembangunan perkebunan dan HTI serta kegiatan pembukaan lahan pertanian lainnya oleh masyarakat, dan Kementerian Kehutanan dengan Tim Manggala Agni hanya khusus menangani kawasan hutan konservasi untuk kawasan lain sifatnya hanya membantu menangani 2.000 ha saja, sementara Ditjen Perkebunan menyatakan bahwa instansinya hanya melakukan upaya pencegahan.

Kemudian Tim Komisi IV telah meminta kepada Pemerintah agar menindak tegas perusahaan pelaku kebakaran kawasan hutan dan lahan dengan mencabut izin operasi dan mempidanakan pelakunya sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. (as)/foto:odjie/parle/iw.
 

BERITA TERKAIT
Importasi Ribuan Ton Beras Saat Panen Timbulkan Keresahan di Kalangan Petani
07-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadh menyoroti beredarnya video pembongkaran ribuan ton beras impor asal Pakistan...
Apresiasi Kenaikan HPP, Ajbar Ingatkan Risiko Tengkulak
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar, mengapresiasi kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP)...
Nasib Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya Memprihatinkan
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti nasib para pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan...
Komisi IV Bahas Stabilitas Harga Singkong dengan DPRD & Petani Lampung
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Lampung dan Perhimpunan Petani Lampung terkait stabilitas harga...