Daerah Kepulauan Berwenang Kelola Kekayaan Laut

10-10-2013 / PANITIA KHUSUS

Daerah provinsi yang berciri kepulauan diharapkan bisa mengelola kekayaan lautnya dengan lebih optimal. Ini merupakan bagian dari semangat kebijakan desentralisasi. Bahkan, ada keinginan agar daerah kepulauan membentuk provinsi sendiri.

Demikian mengemuka dalam rapat kerja (Raker) Pansus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) dengan pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kemenkum HAM, dan Bappenas, Rabu (9/10). Raker dipimpin Ketua Pansus RUU PPDK Abdul Gaffar Patappe (F-PD), didampingi dua wakilnya masing-masing Alexander Litaay (F-PDI Perjuangan) dan Fary Djemy Francis (F-Gerindra).

Fary mengungkapkan, sembilan fraksi dalam Pansus sudah sepakat meneruskan pembahasan RUU ini, setelah sebelumnya pemerintah sempat menginginkan agar RUU ini digabung saja dalam pembahasan RUU Pemda yang juga sedang dibahas. Mengingat pentingnya daerah kepulauan, maka ada pula usulan dari DPD RI, agar daerah provinsi bercirikan kepulauan membentuk provinsi sendiri. Selama ini daerah kepulauan menginduk pada provinsi lain.

Dengan membentuk provinsi sendiri, ia bisa punya anggaran dan kewenangan mandiri untuk membangun dan mengelola sumber daya alamnya. Terkait dengan pengelolaan sumber daya alam ini, Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan di hadapan Raker tersebut bahwa daerah kepulauan nantinya bisa mengelola sendiri kekayaan lautnya sebagai sumber daya alam utama.

Bahkan, Mendagri menyampaikan, daerah provinsi berciri kepulauan ini akan diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan di bidang kelautan melalui mekanisme pembantuan. Dan pembangunan daerah provinsi kepulauan juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. Itu berarti ada banyak dukungan kebijakan untuk benar-benar mempercepat pembangunan di daerah kepulauan.

Ketua Pansus RUU PPDK Abduk Gaffar menyambut baik pandangan pemerintah tersebut. Dan akan segera menindaklanjutinya dalam pembahasan RUU ini bersama anggota Pansus lainnya. (mh), foto : wahyu/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...