Dua RUU Yang Dicabut Diserahkan ke DPR Baru
Dua RUU dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas). Selain ada pencabutan dari pemerintah, juga ada polemik yang kuat di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya, nasib kedua RUU tersebut diserahkan kepada DPR baru hasil Pemilu 2014, apakah akan dilanjutkan pembahasannya atau tetap dicabut secara permanen.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah (F-PPP) sesaat sebelum rapat paripurna DPR, Selasa (22/10). Dua RUU yang dicabut adalah RUU Pilpres dan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). RUU terakhir ini dicabut dari prolegnas, karena pemerintah menarik RUU ini.
Sementara RUU Pilpres dicabut, lantaran terjadi tarik ulur di antara fraksi-fraksi. Dan mayoritas fraksi di Baleg meminta dihentikan pembahasannya. “Kalau dicabut, nanti dipikirkan oleh anggota DPR yang baru dan masuk Prolegnas 2014-1015,” jelas Dimyati. Untuk RUU Pilpres yang dicabut, maka KPU bisa menggunakan UU Pilpres yang sudah ada, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilu.
Pada bagian lain, Dimyati mengungkapkan, setidaknya ada 70 RUU yang sudah masuk Prolegnas. Namun, kemungkinan hanya 50% yang bisa diselesaikan. Polemik yang terjadi di Baleg begitu kuat, terutama saat membahas RUU Pilpres. Kepentingan politik mewarnai dalam setiap pembahasan. Selama ini, kata Dimyati, kemacetan itu terjadi pada pembahasan, bukan pada rancangannya.
“Saya berharap UU yang ada segera diselesaikan pembahasannya. Kepentingan-kepentingan institusi atau kelompok kesampingkan dulu. Kepentingan nasional harus diutamakan. Sekarang ini bagaimana rakyat Indonesia punya payung hukum yang mengatur kehidupan rakyat dengan tertib dan adil,” ujarnya. (mh)/foto:iwan armanias/parle.