Pansus DPR Tolak RUU PPDK Diintegrasikan Dalam RUU Pemda

23-10-2013 / PANITIA KHUSUS

Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) yang dipimpin Ketuanya Abdul Gafar Patappe dengan Mendagri  Gamawan Fauzi dan wakil-wakil dari Menkumham, Menlu dan  Bappenas Rabu (23/10) di Gedung DPR, secara tegas menolak diintegrasikannya RUU PPDK kedalam RUU Pemda. Seluruh fraksi di Pansus minus Fraksi PP yang berhalangan hadir tetap berharap, RUU PPDK yang merupakan usul inisiatif DPR, dibahas tersendiri.

Fraksi-fraksi DPR mengharapkan agar pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk  membahas RUU dan diharapkan dalam masa persidangan mendatang atau pada  bulan Nopember-Desember,  bisa diselesaikan.

Sikap yang sama juga disampaikan Wakil dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang hadir dan terlibat pembahasan RUU PPDK agar RUU segera disahkan. Ia menyatakan, daerah-daerah sudah berkali-kali menagih kapan RUU PPDK bisa diselesaikan setiap kali mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya.

Fraksi-fraksi DPR juga menyatakan, apabila RUU PPDK diintegrasikan ke dalam RUU Pemda, maka semangat untuk mempercepat pembanguan daerah kepulauan akan kehilangan ruhMasyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, masih miskin dan terbelakang sehingga perlu ada terobosan dengan melahirkan UU PPDK. “ Dengan kondisi keterbelakangan itu maka daerah kepulauan tidak mantap dan rawan terhadap gangguan kamtibmas serta merugikan NKRI ,” kata jubir FPDI Perjuangan Tri Tamtomo.

Sikap fraksi PD yang disampaikan Anang Samudra, Boby A. Rizaldi dari FPG, Sigit Sosiantomo dari FPKS, Muhammad Toha dari FPKB, Rahman Halid dari Fraksi Hanura, Muhamad Syafrudin dari Fraksi PAN dan Fary Djemi Fransis dari Fraksi Gerindra juga sependapat, agar pembahasan RUU PPDK bisa dipercepat.

Mereka sepakat perlunya RUU PPDK karena Indonesia terdiri wilayah kepulauan yang sangat banyak baik pulau besar maupun kecil, sehingga negara dituntut untuk memberikan perhatian yang  besar dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Dengan demikian, tidak ada satupun wilayah di dalam NKRI ini yang merasa dianaktirikan. Selama ini banyak wilayah di tanah akhir termasuk daerah kepulauan  tidak mendapat perhatian yang memadai. Bahkan banyak pulau-pulau yang belum diberi nama.

“  Karena itu perlu pengaturan khusus terhadap daerah kepulauan yang tujuannya adalah mengakselerasi kemajuan daerah-daerah kepulauan,” ungkap  M Syafrudin menambahkan. (mp), foto : naefuroji/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...