Baleg Minta DPD Pahami Hak Pengajuan RUU

09-12-2013 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislasi DPR RI Nudirman Munir meminta Dewan Perwakilan Dearah (DPD) untuk memahami Pasal 22D Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Ia menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPD untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Dalam pengajuan Prolegnas yang menjadi hak DPD, sesuai dengan Pasal 22D Ayat (2), itu menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya. Saya mempertanyakan RUU tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara yang diajukan DPD. Ini apa hubungannya dengan Pasal 22D Ayat (2) itu? Saya rasa ini tidak ada hubungannya,” tanya Nudirman saat Rapat Prolegnas antara Baleg DPR RI dengan DPD, di Gedung Nusantara I, Senin (9/12) sore.

Dalam Pasal 22D ayat (2) berbunyi; Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

“Kemudian, terkait dengan RUU Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak. Saya melihat ini tidak ada hubungannya. Memang, kalau kita ingin memperluas atau menambah itu bisa saja Kelautan, Pertanian, Pidana, bahkan seluruh Prolegnas yang diajukan, pasti semua ada hubungannya,” imbuh Politisi Golkar ini.

Nudirman menambahkan, sumber daya alam dan sumber ekonomi lain yang dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (2) bisa meluas, atau malah mengerucut.

“Sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya ini bisa meluas dan mengerucut. Nah, soal meluas dan mengerucutnya tergantung definisi kita masing-masing. Karena kalau bicara sumber daya alam, ya semua sumber daya alam. Kalau ekonomi, kehidupan kita tak lepas dari ekonomi. Ini membutuhkan pemikiran dari kita,” ujar Nudirman.

Dalam rapat sebelumnya, Baleg menyerahkan 68 daftar RUU kepada DPD untuk diseleksi, yang kemudian akan dipertimbangkan dengan Pemerintah untuk menjadi Prolegnas 2014. (sf)foto:odjie/parle

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...