Draft RUU Desa Siap Dibawa Ke Rapat Paripurna
Setelah melalui perdebatan sengit, draf RUU Desa resmi ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU ini diproyeksikan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Rapat pansus RUU Desa yang sedianya dibuka pukul 19.00 pada Rabu malam (11/12), molor hingga pukul 23.30. Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowwam (F-PPP) memberi kesempatan fraksi-fraksi untuk melakukan lobi demi menyamakan persepsi. Muqowam didampingi 3 wakil ketua Pansus, masing-masing, Budiman Sujatmiko (F-PDI Perjuangan), Khatibul Umam Wiranu (F-Demokrat), dan Ibnu Munzir (F-PG).
Persoalan krusial dalam RUU ini menyangkut anggaran desa yang dialokasikan dari APBN. DPR berharap agar anggaran desa bisa dicairkan langsung ke pemerintah desa untuk alokasi anggaran selama 1 tahun. Sementara pihak pemerintah meminta agar anggaran desa dicairkan secara bertahap dalam setahun.
Persoalan krusial lainnya yang menjadi sumber perdebatan adalah masa jabatan kepala desa. Ada dua alternatif pilihan masa jabatan, yaitu 8 tahun dan 6 tahun. Pilihan 6 tahun akhirnya menjadi kesepakatan. Jadi, kepala desa bisa menjabat maksimal 3 periode. 1 periode selama 6 tahun. Draf RUU ini berisikan 16 bab dan 122 pasal. Rapat berakhir hingga pukul 02.15 (Kamis,12/12) dini hari.(mh)/foto:odjie/parle/iw.