Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 Demi Penguatan KPPU
Arah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Jadi idealnya kita memiliki KPPU yang sangat kuat, karena lembaga inilah yang bertanggung jawab terhadap efisiensi ekonomi nasional, bahkan demokrasi ekonomi”, ujar Hendrawam Supratikno saat Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan IWAPI pimpinan Nita Yudi di Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurut Hendrawan, efisiensi diyakini merupakan fungsi dari persaingan yang sehat. Oleh karena itu, jika kita tidak memiliki struktur pasar dengan intensitas persaingan yang sehat, maka terjadi akan in-efisiensi. “Oleh karena itulah struktur pasarnya harus kuat dulu,” imbuhnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan, semua tahu bahwa musuh terbesar ekonomi kita adalah high cost economic, dimana-mana tidak efisiensi.
Lebih lanjut Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyatakan, bahwa sebenarnya lembaga KPPU diharapkan berperan sangat penting dalam konstilasi ekonomi nasional. Tetapi sayangnya lembaga ini belumberperan seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu arah revisi ini adalah penguatan.
Dicontohkan Hendrawan dalam politik, KPU sudah dikawal oleh empat lembaga agar keputusannya demokratis. Ada BKPP, ada Bawaslu, bermacam-macam dan terakhir Mahkamah Konstitusi.
“Maka KPPU ini harus kita visikan. Kalau nanti memperoleh penguatan kelembagaan, jangan sampai semena-mena, sehingga pengusaha-pengusaha yang efisien yang punya pangsa pasar besar, karena efisiensi dan inovasi menjadi ATM,” paparnya.
Kita harus menempatkan ini secara profesional agar revisi UU ini menghasilkan kelembagaan seperti yang kita harapkan. (sc), foto : hr/parle/naefurodji*