Pansus RUU PPHMHA Terima Masukan Masyarakat Adat Jambi
Masyarakat adat di Provinsi Jambi banyak memberi masukan berharga seputar kehidupan masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku di Jambi. Hukum positif sebaiknya tidak mengatur masyarakat adat.
Ketua tim kunjungan kerja Pansus RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), Herman Kadir (F-PAN) memimpin langsung pertemuan dengan utusan para Ketua Adat Jambi, Senin (24/2). Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Jambi Syahrasaddin, jajaran BPN Jambi, Polda Jambi, Kemenkum HAM Jambi, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi.
Herman mengatakan, RUU ini selain amanat konstitusi juga merupakan amanat resolusi PBB untuk melindungi keberadaan masyarakat adat di dunia. Banyak negara-negara di di dunia yang sudah miliki UU perlindungan masyarakat adat. Kini, Indonesia juga harus memiliki dasar hukum yang mengakui dan mengatur masyarakat.
"Dengan RUU ini nantinya masyarakat adat tidak didiskriminasi lagi. Hak-haknya diakui oleh negara," kata Herman dalam pertemuan tersebut.
Sekda Pemprov Jambi mengatakan, di Jambi Ketua Adat adalah ulama sekaligus Kepala Desa. Jadi Ketua Adat memegang otoritas yang sangat besar. Dan hukum positif memang sebaiknya tidak masuk ke wilayah masyarakat adat. “Biarlah hukum adat yg mengatur sepenuhnya,” katanya.(mh), foto : hr/parle/m.husein*