RUU PPHMHA Sangat Aspiratif Bagi Masyarakat Adat
RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) yang sedang dibahas oleh Pansus DPR RI sangat aspiratif terhadap masyarakat adat. Semua kepentingan masyarakat adat dilindungi dan diapresiasi. Inilah salah satu RUU yang cukup monumental yang dihasilkan DPR.
Ketua tim kunjungan kerja Pansus RUU PPHMHA, Herman Kadir (F-PAN) kepada pers dan masyarakat adat di Jambi, meyakinkan bahwa RUU ini sangat aspiratif terhadap masyarakat adat yang ada di Jambi, juga masyarakat adat di seluruh Tanah Air. “Hari ini kami sudah terima masukan yang bagus dari para tokoh masyarakat adat Jambi. RUU ini sangat melindungi masyarakat adat,” jelas Herman di Jambi, Senin (24/2).
Selama ini, kata Herman, banyak tanah adat yang dirampas perusahaan-perusahaan daerah. Di sinilah pentingnya BPN daerah memetakan kembali tanah milik masyarakat adat. Bila sudah dipetakan, sebaiknya segera tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat. Di Jambi, tanah masyarakat adat banyak dirampas untuk HPH, kebun kelapa sawit, dan lain-lain. Sementara masyarakat adat sendiri tak memiliki bukti-bukti kepemilikan atas riwayat tanahnya.
Konflik kerap terjadi, dan tanah-tanah yang memang riwayatnya sudah turun temurun diwarisi masyarakat adat tak bisa diselesaikan dengan hukum positif. Tanah tersebut dikembalikan ke masyarakat adat dengan menggunakan hukum adat setempat. Bila Pemda ingin memanfaatkan lahan milik adat, sebaiknya dibuat pola kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
“Tanah adat harus disertifikasi dan tidak bisa diperjualbelikan,” papar Herman. Bila melihat penerapan hukum adat di luar negeri, mereka malah diberi tambahan tanah oleh pemerintahnya. Di Indonesia malah banyak yang dirampas. Seperti diketahui, masyarakat adat justru sumber penghidupannya dari tanah yang mereka miliki itu. (mh) foto: hr/parle/m.husen*