Revisi UU MD3 Untuk Perkuat Parlemen
Ketua Pansus RUU Perubahan MD3 Benny K Harman (F-PD) menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat kerja Pansus dengan pemerintah, Selasa (4/3). Hadir dalam raker tersebut Menkum HAM Amir Syamsuddin, perwakilan Kemendagri, Kemen PAN, Kemenkeu, dan Kemeneg PPN/Bappenas.
“Ada keinginan dari Dewan untuk mereformasi parlemen, agar bisa kuat, akuntabel, dan kedap korupsi. Inilah desain besar dari parlemen ke depan,” kata Benny yang didampingi dua wakil ketua, masing-masing Fakhri Hamzah (F-PKS) dan Ahmad Yani (F-PPP). Benny menjelaskan, memasuki masa reses panjang DPR, pemerintah diminta menyusun DIM, sehingga saat reses selesai, Pansus bisa segera membahas kembali RUU ini.
Rapat pembahasan RUU ini akan dilanjutkan pada 15 Mei 2014 mendatang. Sementara Wakil Ketua Pansus Ahmad Yani, menyatakan, RUU perubahan MD3 akan selesai sebelum pelantikan anggota DPR yang baru. Yani menjelaskan, latar belakang perubahan UU MD3 di antaranya belum tertatanya alat kelengkapan dewan di DPR. Selain itu relasi antarlembaga parlemen terutama DPR dan DPD belum tertata dengan baik. Kesekjenan DPR juga perlu diperkuat lewat perubahan UU MD3 ini.
Argumentasi lainnya dari perubahan ini adalah MPR dan DPD selama ini dalam menjalankan kewenangannya masih terjebak pada seremonial kenegaraan saja. Lalu, kedudukan DPD juga masih lemah, karena menjadi bagian dari birokrasi Pemda. RUU yang merupakan inisiatif DPR itu disambut baik oleh Menkum HAM sebagai wakil pemerintah. “Sebagai inisiatif DPR, pemerintah melihat ada keinginan kuat untuk menguatkan kelembagaan dewan,” kata Menkum HAM. (mh)/foto:andri/parle/iw.