Sekretariat Jenderal Harus Mandiri
Himbauan agar Sekretariat Jenderal DPR RI mandiri, tidak bergantung kepada lembaga eksekutif, mengemuka dalam pembahasan RUU revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Begitu pula Sekretariat Jenderal MPR dan DPD harus menunjukkan kemandiriannya, karena berada di lembaga legislatif.
Rapat Pansus pambahasan RUU revisi UU MD3 menghadirkan tiga Sekjen dari tiga lembaga legislatif, masing-masing MPR, DPR, dan DPD. Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Nurul Arifin (F-PG), didampingi Wakil Ketua Fakhri Hamzah (F-PKS) dan Ketua Pansus Benny K Harman (F-PD). Rapat bertujuan menerima masukan konstruktif dari ketiga Sekjen, untuk merumuskan RUU MD3 yang baru.
“Saya sepakat kesekjenan harus mandiri. Sekarang itu kami merasa mandiri, karena konsultasi semua pekerjaan ke Pimpinan DPR. Tidak pernah ke pemerintah,” tegas Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, usai rapat Pansus, Rabu (21/5). Yang mungkin masih terikat dengan eksekutif lebih kepada persoalan administrasi belaka, karena eksistensinya sebagai PNS yang terikat dengan beberapa UU menyangkut aparatur dan keuangan negara.
Banyak UU yang mengikat pejabat PNS di semua lembaga, seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, dan lain-lain. “Memang kesekjenan itu terikat oleh beberapa UU. Kesekjenan, kan, PNS. Banyak sekali yang mengikat dan harus ditaati semua oleh kami,” jelas Win.
Sebagai pegawai yang sudah mendedikasikan dirinya di DPR selama 33 tahun, Win mengaku, sudah menjadi bagian dari DPR. Dia juga bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Tidak mungkin atasannya ada di pemerintahan. “Jadi, saya merasa betul-betul bagian dari DPR,” aku Win.
Sementara itu, pada bagian lain, ketika ditanya soal wacana penggabungan tiga sekretariat jenderal di lembaga legislatif, Win berpendapat, bila konteksnya efisiensi, penggabungan Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD menjadi keniscayaan. Namun, ketika melihat sifat pekerjaanya, sebaiknya sekretariat tetap terpisah. Bila digabung menjadi satu sekretariat, dikhawatirkan efektifitas pekerjaaan ketiga lembaga terganggu. (mh), foto : agung sulistiono/parle/hr.