Perusahaan Karaoke Perlu Diaudit
Perusahaan-perusahaan penyelenggara hiburan karoke perlu diaudit menyangkut penggunaan hak cipta lagu-lagu yang disajikannya. Ini penting untuk menegakkan hukum dan menghargai hak pencipta lagu.
“Pengusaha karoke perlu diaudit oleh auditor independen. Bila pengusaha karoke nakal, bisa didenda hingga 300%.” Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU Hak Cipta Nudirman Munir, saat rapat dengar pendapat dengan para pelaku industri musik, Rabu (28/5) lalu. Namun, RUU ini juga tetap harus melindungi semua stake holder di industri musik, agar musik Indonesia tetap hidup dan terbebas dari aksi pembajakan.
Saat ini DPR RI sedang merancang RUU Hak Cipta untuk menggantikan UU No.19/2002 tentang Hak Cipta yang kini masih berlaku. Menurut Nudirman, penegak hukum perlu tambahan UU yang lebih mumpuni selain KUHP untuk memberantas aksi pembajakan sekaligus melindungi para pemilik hak cipta. Apalagi tindak pidana pembajakan bukan delik aduan.
“RUU ini harus kita segerakan untuk lindungi semua kepentingan, sehingga dengan UU tersebut semua bisa tersenyum dan dapat rezeki, termasuk negara yang dapat masukan dari pajak,” harap politisi Partai Golkar tersebut.
Baik produser, penyanyi, pencipta, dan pengusaha karoke harus mendapat perlindungan yang sama dari RUU yang sedang dirumuskan ini. Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Panbers, Koes Plus, Anang Hermansyah, Hendy Irvan, dan Kartika E-Musik. Semuanya dimintai masukannya untuk memperkaya dan memperkuat RUU Hak Cipta yang merupakan inisiatif pemerintah. (mh)foto:andri/parle/hr