Mengkhawatirkan Bila Kekayaan BUMN Dipisahkan

13-06-2014 / PANITIA KHUSUS

Kekayaan Rp 3.000 triliun dari BUMN harus menjadi kekayaan negara yang tak boleh dipisahkan dari keuangan negara dengan alasan apa pun. Yang dipisahkan adalah pengelolaannya bukan kepemilikannya.

Demikian mengemuka dalam pembahasan Pansus RUU Keuangan Negara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dimyati Natakusumah (F-PPP), Kamis (12/6). Rapat menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus meminta banyak masukan dari BPK soal pengelolaan keuangan negara.

Hal yang menarik adalah pembahasan soal kekayaan BUMN yang sempat diusulkan untuk dipisahkan dari kekayaan negara oleh para Direksi BUMN lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas ini harus memberi rumusan yang jelas menyangkut kekayaan BUMN. BPK tidak setuju bila BUMN memisahkan kekayaannnya dari kepemilikan negara, yang berarti terbebas dari pengawasan negara.

Menurut Hasan Bisri, bila para Direksi BUMN merasa tidak leluasa mengelola usahanya, sebaiknya UU BUMN yang direvisi, bukan lantas memisahkan kekayaannya. Pandangan ini diapresiasi oleh pimpinan dan para anggota yang hadir. Angka kekayaan BUMN yang fantastis hingga mencapai Rp 3.000 triliun sangat menggoda direksi untuk sepenuhnya menguasai aset kekayaan tersebut.

Topik lain yang juga menarik untuk dibahas dalam RUU ini adalah soal pengelolaan keuangan oleh badan hukum yang dibiayai negara. Selain itu, dibahas pula soal SKK Migas yang tak mau dibiayai oleh APBN. BPK sebenarnya sudah tiga kali menyurati Menkeu agar SKK Migas dibiayai lewat APBN. Tapi, tak pernah direspon. Semua ini harus masuk dalam rumusan RUU Keuangan Negara.

Topik lain yang tak kalah pentingnya adalah soal pinjaman yang dilakukan oleh Pemda ke pihak asing. Sebaiknya Pemda dilarang meminjam langsung ke pihak asing, karena pasti yang disorot oleh asing bukan Pemdanya, tapi pemerintah Indonesia sebagai peminjam. Topik ini tak boleh dilewatkan dalam rumusan RUU Keuangan. (mh,br)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...