RUU HKPD Wujudkan Hubungan Keuangan Pusat Daerah Lebih Berkeadilan

20-06-2014 / PANITIA KHUSUS
Murady Darmansjah, Wakil Ketua Pansus RUU Hubungan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatakan masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengaturan keuangan di pemerintah pusat maupun daerah. Untuk menyelesaikan persoalan itu dipandang perlu, aturan perundang-undangan yang sesuai dengan tantangan terkini.
 
"Konstitusi mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur secara adil dan selaras. UU no.33/2004 yang jadi acuan salama ini tidak lagi memadai jadi sudah saatnya kita revisi," katanya saat menerima sejumlah asosiasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/14).
 
Dalam pertemuan tersebut pansus menerima aspirasi dari ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), ADKASI ( Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dan Badan Anggaran DPRD Kalimantan Timur
 
Wakil Sekjen APKASI M. Shadiq Pasadigoe menyambut baik pembahasan RUU HKPD karena jauh lebih rinci dalam mengakomodir berbagai persoalan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk diantaranya mengatur mengenai dana desa dan pinjaman daerah.
 
"Pinjaman daerah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan cashflow pemerintah daerah untuk  membiayai pembangunan yang dapat dikategorikan sebagai pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak melampaui masa jabatan kepala daerah kecuali bagi pinjaman yang menghasilkan penerimaan daerah untuk cost recovery," ujarnya.
 
Pada bagian lain Shadiq yang juga Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat juga memberikan masukan seputar permasalahan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus yang perlu diatur secara tegas dalam revisi UU no.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut. (iky/br), foto : naefurodji/parle/hr.
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...