RUU SPK Untuk Bangun Kesadaran Masyarakat

22-08-2014 / PANITIA KHUSUS

Masyarakat Indonesia perlu disadarkan kembali bahwa menggunakan produk barang harus berstandar nasional. Ada penilaian tersendiri atas suatu produk, sehingga konsumen mendapat payung hukum yang jelas.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Ferarri Roemawi (F-PD) usai memimpin rapat Pansus, Kamis (21/8). Produk berstandar penting untuk keselamatan konsumen. Untuk itu, masyarakat dihimbau meneliti dengan cermat bila ingin membeli suatu produk.

“Kita harapkan masyarakat Indonesia bisa menyadari bahwa produk-produk yang berstandar itu jauh lebih terjamin, baik kualitasnya, suku cadangnya, atau service pasca-pembelian. Ada kriteria khusus sehingga suatu produk bisa mendapatkan standar nasional. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan membeli barang-barang yang standarnya rendah,” papar Ferarri.

Produk-produk impor yang masuk ke Indonesia juga wajib memenuhi standar nasional. Yang tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) akan ditolak masuk ke wilayah pasar dalam negeri. Bahkan, dalam UU Perdagangan semua produk impor wajib mencatumkan label berbahasa Indonesia yang berisikan cara penggunaan dan manfaat produk.

Dikatakan Ferarri, RUU SPK ini akan segera disahkan di Rapat Paripurna DPR. Dengan begitu, RUU SPK tidak saja menghalangi produk tidak berkualitas beredar di pasaran, tapi juga RUU ini nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk membiayai sertifikasi produk lewat APBN. Selain itu, pemenuhan standar nasional bagi produk-produk dalam negeri diharapkan mampu memiliki daya saing yang kompetitif dengan produk impor.

Para pelaku industri dan usaha kecil menengah, lanjut Ferarri, segera akan mendapat bimbingan untuk menstandarkan produk kreasinya. Dengan standar mutu yang baik, hasil-hasil kerajinan Indonesia kelak bisa mendominasi pasar internasional, karena sudah berstandar muti yang baik. Apalagi, tahun depan Indonesia akan menghadapi Asian Economic Community 2015, dimana produk-produk impor bebas keluar masuk di pasar nasional. (mh)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...