Pansus RUU Advokat Tetapkan Mekanisme dan DIM Pembahasan

03-09-2014 / PANITIA KHUSUS

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM melakukan Rapat Kerja untuk penetapan jadwal dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI tentang Advokat yang telah diklaster sedemikian rupa supaya pembahasan lebih efektif.

“Kita lakukan pembahasan seefektif mungkin, waktu hampir 3 minggu ke depan, sebab tanggal 30 September periode DPR sekarang ini berakhir. Saya harap Anggota Pansus dan Pemerintah bisa lebih fokus memberikan perhatian dalam rangka pembahaan RUU tentang Advokat,” kata Ketua Pansus Advokat Sarifuddin Sudding, Rabu (3/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.  

Sudding menerangkan bahwa terdapat 345 DIM yang telah diklaster, menjadi 213  bersifat tetap, 21 bersifat redaksional, 78 bersifat substansi, 6 DIM substansi baru, dan 27 DIM Penjelasan.

“Hal subtansi dalam RUU diantaranya ada beberapa hal yang baru yaitu tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional, dan Majelis Kehormatan Advokat,” papar Suding dengan menambahkan bahwa pengalaman dalam Kunjungan Kerja Pansus ke beberapa daerah antara oranisasi dengan organisasi yang satu tidak saling bersinergi. Itu yang tidak diharapkan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam raker tersebut menyatakan bahwa unsur yang mewakili Pemerintah antara lain Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kemenhukham dan Kemensekneg.

Raker ini rerupakan Rapat ke-dua antara Pemerintah dengan DPR RI untuk membahas Rancangan UU tentang Advokat, sebelumnya pada tanggal 21 November 2013 telah dilaksanakan rapat kerja pertama dengan agenda penyampaian pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU tentang Advokat.

Selanjutnya, Amir Syamsuddin menjelaskan beberapa hal yang perlu dibahas dalam Pansus antara lain  urgensi dan prioritas dilakukannya perubahan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga dapat memenuhi azas tujuan serta azas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kedua, syarat pengangkatan sebagai advokat agar dapat menjamin tingkat profesionalitas seorang advokat. Perlu dibahas mengenai usia minimum untuk diangkat sebagai advokat dan batas atas usia minimum untuk diangkat sebagai advokat, serta batas masa lima tahun untuk mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri dan hakim yang dapat diangkat sebagai advokat.

Ketiga, pengambilan sumpah dan janji. Perlu dipertimbangkan pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan oleh organisasi advokat, mengingat profesi advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat dalam rangka penegakan supremasi hukum dalam lingkup sistem peradilan.

Keempat, organisasi advokat. Memperhatikan kepentingan peningkatan kualitas profesi advokat sebagai wadah bagi para yang mulia officium nobile, dan sebagai profesi yang mandiri advokat memerlukan suatu wadah yang berfungsi untuk menciptakan dan menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi tersebut. “Diperlukan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan perkembangan kebutuhan profesi advokat yang sekaligus juga berperan untuk dapat meningkatkan kualitas profesi advokat,”  tegasnya.

Sedangkan kelima, Dewan Advokat Nasional, Pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, namun perlu pembahasan secara mendalam.(as)/foto:iwan armanias/parle/iw.

    

   

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...